• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Akhir Sidang Penistaan Agama di Gresik, Hakim Vonis 4 Terdakwa 7-9 Bulan Penjara

by Radar Jatim
21 Februari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Akhir Sidang Penistaan Agama di Gresik, Hakim Vonis 4 Terdakwa 7-9 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan secara daring di PN Gresik.

189
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa perkara penistaan agama dalam sidang amar putusan yang digelar pada Selasa (21/2/2023). Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa beragam, yakni 7, 8, dan 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Putusan sidang tersebut beberapa bulan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut para terdakwa sama, yakni 1 tahun penjara.

Dalam sidang perkara penistaan agama di Kota Santri yang digelar di PN Gresik itu, Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Fatkur Rochman membacakan vonis untuk keempat terdakwa. Terhadap terdakwa Nurhudi Didin Arianto yang anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan.

Oleh Majelis Hakim, Nurhudi dinilai terbukti melanggar Pasal 156a juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yakni menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Unsur yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antarumat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman saat membacakan amar putusan.

Dua terdakwa lainnya, yakni Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna divonis 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Keduanya terbukti terlibat dalam perkara ritual pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur pada 5 Juni 2022. Saiful Arif berperan sebagai mempelai pria, sementara Kisna didapuk sebagai penghulunya.

Sementara khusus terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah dijatuhi vonis hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara, potong masa tahanan. Syaiful Fuad berperan sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video prosesi akad nikah itu di media sosial dan kemudian viral.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyampaikan, bahwa vonis tersebut bisa memberikan efek jera kepada terdakwa. Selain itu, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang berpotensi menodai agama.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis dan menyadari perkara ini sesuai fakta yuridis dan tiga unsur yang kami telaah,” jelas Fatkur.

Ketiga unsur yang dimaksud adalah tidak ada human error pada kasus penodaan agama ini. Lalu, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan ada permusuhan, penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia di depan umum.

“Serta unsur ketiga ada orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, dan turut serta melakukan,” paparnya.

Atas vonis tersebut, para terdakwa dapat menerima. Adapun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir.

“Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk pikir-pikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan,” pungkas Fatkur sebelum menutup persidangan. (maz/rj2)

Tags: gresikPenistaan AgamaPernikahan Manusia-KambingSidang Vonis

Related Posts

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

Menikmati Kuliner Jadul Kajen Giri, Seperti Menjelajah di Mesin Waktu

by Radar Jatim
14 Desember 2025
0

Kuliner jaman dulu (jadul) ibarat...

Bekali Finalis Cak-Yuk Gresik, Wabup Alif Minta Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

Bekali Finalis Cak-Yuk Gresik, Wabup Alif Minta Kenali dan Kenalkan Wisata Gresik

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak hanya...

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak ada...

Load More
Next Post
Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik bagi Jurnalis Indonesia

Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik bagi Jurnalis Indonesia

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In