GRESIK (RadarJatim.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa perkara penistaan agama dalam sidang amar putusan yang digelar pada Selasa (21/2/2023). Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa beragam, yakni 7, 8, dan 9 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Putusan sidang tersebut beberapa bulan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut para terdakwa sama, yakni 1 tahun penjara.
Dalam sidang perkara penistaan agama di Kota Santri yang digelar di PN Gresik itu, Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Fatkur Rochman membacakan vonis untuk keempat terdakwa. Terhadap terdakwa Nurhudi Didin Arianto yang anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan.
Oleh Majelis Hakim, Nurhudi dinilai terbukti melanggar Pasal 156a juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yakni menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Unsur yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antarumat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman saat membacakan amar putusan.
Dua terdakwa lainnya, yakni Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna divonis 8 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Keduanya terbukti terlibat dalam perkara ritual pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur pada 5 Juni 2022. Saiful Arif berperan sebagai mempelai pria, sementara Kisna didapuk sebagai penghulunya.
Sementara khusus terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah dijatuhi vonis hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara, potong masa tahanan. Syaiful Fuad berperan sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video prosesi akad nikah itu di media sosial dan kemudian viral.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyampaikan, bahwa vonis tersebut bisa memberikan efek jera kepada terdakwa. Selain itu, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang berpotensi menodai agama.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis dan menyadari perkara ini sesuai fakta yuridis dan tiga unsur yang kami telaah,” jelas Fatkur.
Ketiga unsur yang dimaksud adalah tidak ada human error pada kasus penodaan agama ini. Lalu, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan ada permusuhan, penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia di depan umum.
“Serta unsur ketiga ada orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, dan turut serta melakukan,” paparnya.
Atas vonis tersebut, para terdakwa dapat menerima. Adapun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir.
“Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk pikir-pikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan,” pungkas Fatkur sebelum menutup persidangan. (maz/rj2)







