SURABAYA (RadarJatim.id) — Asosiasi Perusahaan Bongkar Muar Indonesia (APBMI) Jawa Timur bersama Pelindo Multi Terminal (PMT) bersepakat, bahwa pekerjaan bongkar muat barang di pelabuhan dikerjakan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) pemilik order. Demikian dikatakan Ketua Umum DPW APBMI Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy, kepada Ocean Week di Gedung Abdul Gowi Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Kody, upaya APBMI mengembalikan tugas kerja bongkar muat ke PBM pemilik order merupakan amanat Undang-undang Nomor 66/2024, hasil revisi dari Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
“Kami sebagai pengurus APBMI dan PT Pelindo Multi Terminal sepakat, bahwa kegiatan bongkar muat dilaksanakan oleh PBM pemilik order,” tandas Kody.
Kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, lanjut Kody, sesuai dengan UU Nomor 66/2024, revisi atas UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Dalam UU itu disebutkan, bahwa untuk pekerjaan bongkar muat pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wajib bermitra dengan PBM. Dalam Pasal 90a disebutkan, BUP harus bermitra dengan APBMI untuk bongkar muat di Pelabuhan Multi Purpose dan Pelabuhan Konvensional.
“Teknis kerja di lapangan, pemilik barang menyerahkan pekerjaan bongkar muat pada PBM termasuk kesepakatan tarifnya. Selanjutnya PBM membayar jasa fasilitas pada Pelindo Multi Terminal,” lanjut Kody.
Dari kesepakatan tersebut APBMI menjamin kegiatan bongkar muat lebih cepat, arus logistik lebih lancar dan cost logistics juga lebih efisien. Ditegaskan, bahwa kesepakatan tersebut berlaku untuk PBM anggota APBMI dan PMT.
Sebagaimana diketahui, pihak APBMI Jawa Timur dan Pelindo Multi Terminal melakukan tanda tangan MoU. Dari APBMI Jawa Timur diwakili Kody Lamahayu Fredy dan dari Pelindo Multi Terminal diwakili Ari Henryanto, Direktur Utama pada, Jumat (25/4/2025). (fai)







