SIDOARJO (RadarJatim.id) – LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo yang telah memberikan keterangan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan pada Senin (23/6/2025) lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Cristian Tobing, S.Ik, SH, MH, M.Si mengatakan bahwa Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti lainnya.
Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan, yaitu SY mantan Kepala Desa (Kades) Banjarasri, Kecamatan Buduran serta MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem dari Kecamatan Tulangan.
Selain tiga orang tersangka tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000, 1 unit mobil minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP, 6 lembar bukti transfer dan beberapa barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
LSM LIRA Sidoarjo meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo agar menerapkan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Agar penyidik mempunyai ruang lebih besar dalam melakukan pengembangan penyidikan, guna membongkar kasus ini dengan tuntas. Dan, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat pidana,” kata Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Rabu (25/6/2025).
Winarno berpendapat bahwa penerapan pasal 12 huruf (a) dan (b) dan atau pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP merupakan pasal gratifikasi.
Sehingga berpotensi mempersempit ruang gerak kepolisian untuk melakukan pengembangan penyidikan, karena pasal ini bisa berdiri sendiri yang membuat penyidik tidak bisa menjerat para pemberinya.
“Agar semua pihak yang terlibat, baik pemberi, penerima maupun semua pihak yang turut serta bisa dijerat pidana,” ujarnya.
Selain itu, penerapan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 untuk membantah adanya isu intervensi kekuasaan terkait penanganan kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini.
Sebab ada 10 desa dengan 17 posisi jabatan yang harus diisi dalam penjaringan perangkat desa serentak di Kecamatan Tulangan. Akan tetapi, hanya ada 3 orang yang dijadikan tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.099.830.000.
Sedangkan kebutuhan posisi perangkat desa di Desa Medalem hanya 1 jabatan dan Desa Sudimoro hanya 2 jabatan. Setiap calon perangkat desa harus menyetorkan uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.
“Selain itu juga dapat memberikan kepastian bagi panitia penjaringan perangkat desa maupun para peserta seleksi perangkat desa. Tentang apakah pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut dilanjutkan sampai pelantikan atau dibatalkan hasilnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” terangnya. (mams)