SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memberikan pelatihan dan pembekalan kepada 18 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo tentang penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pelatihan dan pembekalan tersebut dikemas dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilu 2024 di Hotel Fave Sidoarjo, Selasa (14/11/2023).
Ada dua orang narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Sidoarjo, Jamil selaku akademsi yang sekaligus mantan Komisioner Bawaslu Sidoarjo 2018-2023 dan Ipda Bambang Edi Santoso dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Keduanya menyampaikan materi teknis dengan detail soal memahami, mengklarifikasi dan menangani tindak pidana Pemilu.
Jamil mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang memiliki kewenangan berpotensi melakukan tindak pidana Pemilu, antara lain Kepala Desa (Kades), perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri, perusahaan percetakan, bahkan majikan sebuah perusahaan.
Ada banyak jenis tindak pidana Pemilu yang mungkin dilakukan oleh mereka, mulai dari memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian daftar pemilih, tidak mengumumkan daftar pemilih setelah ada masukan dari masyarakat atau sengaja membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
“Sanksinya pun beragam sesuai dengan tindak pidananya. Dari sanksi kurungan, pidana penjara, sampai denda maksimal terhadap pelaku pelanggaran. Termasuk tentang perbedaan temuan dan laporan maupun penelusuran serta investigasi tindak pidana Pemilu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bambang Edi Santoso memberikan materi terkait teknis pelaksanaan klarifikasi dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu. Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, namun tidak mempunyai kewenangan menangani tindak pidana Pemilu. Sebab ditingkat kecamatan tidak terbentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gakkumdu dibentuk ditingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional. Di Sidoarjo, Sentra Gakkumdu terdiri atas Bawaslu Sidoarjo, Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Bambang menerangkan dengan detail tentang metode membuat berita acara klarifikasi. “Kompetensi ini perlu dikuasai oleh Panwaslu Kecamatan, misalnya persiapan anggota Panwaslu Kecamatan sebagai petugas, persiapan data, sarana-prasarana, penguasaan peraturan, penguasan hukum acaranya, orang terklarifikasinya, penemuan masalahnya, penentuan deliknya, pemenuhan unsur deliknya sampai pemahaman hak-hak orang yang terklarifikasi dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu,” terangnya.
Ia juga memberikan materi tentang tata cara membuat berita acara klarifikasi secara terperinci, antara lain isi klarifikasi, pertanyaannya, cara bertanya, penjelasan masalah yang diklarifikasi dan sebagainya.
“Ada berita acara tanya jawab, ada berita acara klarifikasi dan ada berita acara keduanya. Lakukan semuanya dengan teliti, cermat, hati-hati dengan hasil yang valid,” sampainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan bahwa materi pembekalan ini sangat penting diberikan kepada 54 Komisioner Panwaslu Kecamatan yang hadir dalam acara tersebut.
Karena dari 54 komisioner Panswaslu Kecamatan pada Pemilu tahun ini, lebih dari separohnya adalah pendatang baru sehingga perlu diberikan pembekalan terkait penanganan tindak pidana Pemilu.
”Kami harapkan, mereka paham teknis-teknis dasar saat menemui pelanggaran pidana dan bagaimana klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Apalagi aturan pelaksanaan Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) kadang berubah-ubah sehingga diperlukan sosialisasi dari Bawaslu Sidoarjo kepada komisioner Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pengawasan selama proses Pemilu 2024.
”Setelah pembekalan untuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Sidoarjo berencana memberikan pembekalan teknis kepada pengawas Pemilu tingkat kelurahan dan desa,” pungkasnya. (mams)







