SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mulai menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, calon anggota legislatif (Caleg), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).
Salah satu yang menjadi sorotan dari Bawaslu Sidoarjo adalah pemasangan APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di billboard milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Karena, hal itu menyangkut soal netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024 nanti.
“Kami akan minta data lengkap dari Dinas Pajak (Badan Pelayanan Pajak Daerah, red) maupun Dinas Perijinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) terkait titik billboard yang menjadi aset Pemkab Sidoarjo,” kata Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Menurut Agung Nugraha bahwa sejauh ini belum ada laporan dari dinas terkait tentang billboard milik Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024. “Belum ada laporan, apakah itu sewa-menyewa ataupun ada mekanisme lain,” katanya.
Pemkab Sidoarjo harus berlaku adil kepada setiap peserta Pemilu. Jika ada salah satu peserta Pemilu yang menggunakan billboard milik Pemkab Sidoarjo, maka Pemkab Sidoarjo harus memberikan ruang yang sama untuk peserta Pemilu lainnya.
“Tidak boleh hanya di monopoli oleh salah satu peserta (Pemilu, red) atau satu pasangan Capres-Cawapres saja. Semua harus diberikan kesempatan yang sama,” jelasnya.
Ia menilai bahwa tindakan atau pembiayaran terhadap pemasangan APK hanya untuk salah satu peserta Pemilu, baik Caleg, DPD maupun Capres-Cawapres dapat mengarah kepada keberpihakan. Karena, hal itu hanya menguntungkan salah satu peserta Pemilu saja.
“Karena frase dalam aturan itu, tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta (Pemilu, red) dapat mengarah pada keberpihakan,” ujarnya.
Jika pemasangan APK di billboard-billboard ini tidak diawasi dengan serius, maka Pemkab Sidoarjo yang akan dirugikan. Karena retribusi dari pemasangan reklame tersebut tidak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo.
Informasi yang didapat oleh Agung Nugraha bahwa biaya retribusi billboard itu sekitar Rp 10 ribu/meter setiap harinya. “Kan eman, jika pendapatan retribusi tersebut tidak masuk pada kas daerah,” imbuhnya.
Dari penghitungan Bawaslu Sidoarjo bahwa saat ini ada sekitar 300 ribu APK yang terpasang diseluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun, tidak semuanya tertib dalam pemasangan APK tersebut. Banyak juga yang melanggar, baik dipaku dipohon maupun dititik-titik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh sebab itu, Bawaslu Sidoarjo akan mengundang Parpol peserta Pemilu untuk berkoordinasi berkaitan dengan pemasangan APK tersebut.
“Hari ini kami undang partai politik untuk koordinasi terkait pemasangan APK ini, sebelum kami lakukan tindakan penertiban,” pungkasnya. (mams)