BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Pelatihan paralegal yang digelar oleh Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala yang berkantor di Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi dan didukung Peradan (Persatuan Advokat dan Pengacara Nusantara) berjalan sukses dan lancar.
Pelatihan bertajuk “Paralegal sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Akses Keadilan” ini berlangsung pada Sabtu (27/7/2024) di sebuah resto kawasan Singojuruh, diikuti oleh sedikitnya 20 peserta dari berbagai wilayah di Banyuwangi.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Peragi (Persataun Paralegal Indonesia), Sugeng, SH., yang menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang awam.
“Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Diharapkan, materi yang disampaikan dapat mendukung terwujudnya keadilan dalam masyarakat di Banyuwangi,” ujarnya.
Sugeng juga menggarisbawahi bahwa keberadaan paralegal dapat mendampingi warga yang menghadapi masalah hukum, terutama mengingat masih minimnya jumlah pemberi bantuan hukum di Banyuwangi.
Sesi pertama pelatihan diisi oleh Maryulianto, SH., MH., selaku Koordinator Wilayah Peradan (Persatuan Advokat dan Pengacara Nusantara) daerah Jatim, Bali, dan NTB. Ia memaparkan materi tentang kode etik advokat dan paralegal serta pentingnya profesi hukum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“Hukum harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai alat menakut-nakuti,” tegasnya.
Pada sesi kedua, Feriska Nurfransiska, SH., MH., membahas PTUN (Pengdilan Tata Usaha Negara) dengan menyoroti konsep negara hukum dan perbedaannya.
“Indonesia menganut konsep negara hukum campuran, diantaranya mengakui yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum,” jelasnya.
Wahyu Mustariyanto, SH., MH., seorang advokat dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia (UBI), mengisi sesi ketiga dengan materi tentang hukum pidana di Indonesia. Wahyu menjelaskan bahwa hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana objektif, yang berfokus pada perbuatan melanggar dan sanksinya, serta hukum pidana subjektif, yang mengatur penegakan hukum oleh aparat negara.
Ia juga membedakan antara pidana material, yang mengatur perbuatan-perbuatan terlarang beserta sanksinya, dan pidana formal, yang mengatur cara negara menegakkan pidana material tersebut.
“Hukum pidana yang tertulis bersifat ‘benda mati’ hingga ada pelanggaran yang memicu penegakan hukum,” ungkap Wahyu.
Ketua YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di Banyuwangi.
Acara yang diselingi dengan sesi diskusi dan tanya jawab menarik ini, ditutup dengan pengambilan sumpah para paralegal, menandai berakhirnya pelatihan. Diharapkan, peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk memperkuat akses keadilan di Banyuwangi. (hsn)