GRESIK (RadarJatim.id) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menggerebek salah satu gudang di Jalan dr Soetomo, Gresik. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pemuda yang sedang pesta sabu-sabu (SS).
Empat pemuda yang sedang pesta SS itu, masing-masing berinisial AM alias Bolet, AB alias Brewok, IW alias Bejo, dan MH alias Piyok. Keempat tersangka semuanya masih lajang.
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penggerebekan salah satu gudang di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan Gresik dilakukan pada Rabu, 9 Februari 2022, pukul 14.00.
“Penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat, lalu petugas melakukan pengembangan penyelidikan,” kata AKBP Supriyanto di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).
Empat pemuda (semuanya tinggal di Gresik) diketahui sedang pesta serbuk bening itu. Dalam penggerebekan itu diamankan 6 poket SS, 4 buah peralatan nyabu dan 4 smartphone. Keempat tersangka itu kemudian digelandang ke kantor BNNK Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Gresik.
Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu tersangka “menyanyi” kepada penyidik BNNK. Isinya, barang haram itu didapatkan dari salah satu tersangka yang tinggal Kelurahan Bedilan, Gresik.
“Kami kembangkan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka itu,” imbuh perwira dua melati di pundak itu.
Beberapa orang anggota BNNK Gresik kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan lagi 6 poket SS serta timbangan elektronik.
“Enam poket SS itu disimpan di dompet perempuan. Maunya untuk mengelabui kami,” tambahnya.
Dari dua tempat itu, tim penindakan BNNK Gresik mengamankan 12 poket dengan berat kotor 6,77 gram. Barang bukti SS 6,77 gram itu, lanjut Supriyanto, adalah sisa. Awalnya, mereka memiliki SS 25 gram.
Artinya, mereka telah memakai atau menjual SS seberat 18, 23 gram. Puluhan gram SS itu, terang Supriyanto, berasal dari bandar gede asal Surabaya. “Tapi, keempat tersangka mengaku tidak mengenalnya,” ujarnya.
Masih menurut AKBP Supriyanto, tersangka AM alias Bolet sejak setahun terakhir menjadi pengedar sabu-sabu. Ia lalu menggunakan 3 temannya sebagai kaki tangannya untuk mengedarkan barang haram itu. Sasarannya adalah pekerja industri. Ditegaskan, hasil pemeriksanaan terhadap para tersangka, peredaran barang itu tidak menjadikan pelajar sebagai target sasaran.
“Tidak menyasar pelajar. Untuk mengedarkan SS itu ketiga tersangka hanya diberi upah memakai SS secara gratis,” katanya.
Penyidik BNNK Gresik menjerat keempat tersangka itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Supriyanto. (maz)







