GRESIK, – Di penghujung tahun 2022, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencanangkan Bulan Panutan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang digelar di Hotel Aston Inn Gresik, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memotivasi masyarakat agar melunasi tagihan PBB lebih awal. Sekaligus langkah untuk mendorong kepatuhan dan ketaatan terhadap pembayaran pajak daerah. Seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Gresik pun diundang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pendapatan pajak di Gresik secara komulatif mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tepatnya selama kurun waktu 3 tahun terakhir sejak 2020 sampai 2022. Bahkan, kenaikan pendapatan pajak terjadi sangat signifikan hingga mencapai 100 persen.
“Pencanangan bulan panutan ini targetnya untuk meningkatkan PBB, prinsipnya secara komulatif tahun 2020 dengan tahun 2022 pendapatan PBB mengalami peningkatan signifikan hingga tembus 100 persen,” katanya.
Dijelaskan, dua kecamatan bahkan berhasil mengajak masyarakat untuk membayar penuh wajib pajak daerah. Diantaranya Kecamatan Balongpanggang dan Kecamatan Tambak. Di dua kecamatan itu, 142 desa telah lunas membayar PBB.
“Kecamatan Balongpanggang dan Tambak seluruh desanya lunas membayar PBB. Ada juga pagu dan realisasi besar yaitu Kecamatan Menganti dan Manyar,” terangnya.
Target pendapatan PBB tahun ini, lanjut Gus Yani, yakni sebesar Rp 140 miliar. Sementara realisasi mencapai Rp 147,7 miliar atau 105,5 persen per 9 Desember 2022. Capaian itu terlepas dari berbagai ikhtiar yang dilakukan BPPKAD Gresik. Diantaranya, melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak (WP). Selain itu, berkolaborasi dengan desa, kelurahan dan kecamatan.
“Saya mengapresiasi (capaian kinerja sektor PBB) baik kepala desa, kelurahan, kecamatan yang terus fokus dalam peningkatan pajak PBB,” jelasnya.
Selain kecamatan, desa, dan kelurahan, ada juga beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik tercatat telah lunas membayar pajak PBB
Reporter : Azharil Farich







