GRESIK (RadarJatim.id) – Pelarian Wilhelmus berakhir. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menangkap kembali terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berusia 38 tahun itu di Jalan Kasuari, Surabaya.
Kini, lelaki asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansa, terpidana 20 bulan kasus curanmor itu dibekuk kembali di Jalan Kasuari, Surabaya.
Menurut dia, tersangka Wilhelmus terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
“Sebelum ditangkap, empat hari lalu keberadaan tersangka sudah diendus oleh petugas gabungan dari Kejari dan Polres Gresik. Tersangka Wilhelmus dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas,” ujar Deni Niswansa didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Firdaus, kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Deni mengungkapkan, ketika akan ditangkap, terpidana kasus curanmor itu bersembunyi di tempat kosnya. “Petugas langsung melakukan penggerebekan. Ia melawan,” tambah Deni.
Saat ditanya kondisi petugas Kejari Gresik David yang duel dengan tersangka sewaktu kabur, ia menjelaskan, terakhir kondisinya semakin baik. Namun, pihaknya juga melaporkan Wilhelmus, karena melakukan penganiayaan terhadap petugas Kejari Gresik.
“Visum laporannya sudah kami laporkan ke Polres Gresik terkait penganiayaan. Sebab, sewaktu hendak ditangkap tersangka malah melawan sewaktu akan kabur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus menyatakan tersangka Wilhelmus sebelum ditangkap berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejaknya.
“Wilhelmus, residivis dengan kasus yang sama. Kali ini berulah lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan adanya pasal tambahan karena menganiaya petugas. Hal ini sudah dilaporkan mengingat hasil visum-nya sudah keluar.
“Hasil visum-nya petugas kami mengalami luka lebam hendak menangkap tersangka yang kabur,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Wihelmus, terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kabur dari tahanan. Lelaki 38 tahun itu berhasil kabur setelah melumpuhkan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, terdakwa Wihelmus hendak dititipkan ke tahanan Polsek Driyorejo. Ketika dibawa ke Polsek Driyorejo tangan terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diborgol. Tiba Polsek Driyorejo sekitar magrib. (rj2)







