GRESIK (RadarJatim.id) — Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur akhirnya memenangkan gugatan Arif Massudi, seorang pekerja di PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC), atas perusahaan tempatnya bekerja. Arif Massudi bisa kembali bekerja pada posisi semula setelah dalam persidangan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan terhadap PT SMC yang sebelumnya telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Selain harus mempekerjakan kembali pekerjanya, perusahaan juga wajib membayarkan upah selama Arif Massudi tidak dipekerjakan kurang lebih 10 bulan senilai Rp 45.906.315. Sidang perkara sengketa PHK sepihak yang dipimpin Majelis Hakim Bagus Trenggono SH, MH itu juga menyatakan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan tunggakan upah dan kompensasi berupa pesangon kepada Sugianto dengan total Rp 98.706.985.
“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih karena keadilan untuk Arif Massudi didapatkan melalui peradilan ini. Sejak awal kami melihat dan yakin PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak cukup mendasar dan terkesan dipaksakan,” kata Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Yani dan Khoiri, Selasa (9/5/2023).
Meski sudah bisa bernafas lega atas putusan hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim, Yani mengaku kecewa, karena tidak sepenuhnya gugatannya dikabulkan. Sebab, putusan hukum terhadap satu penggugat atas nama Sugianto dinyatakan PHK dengan alasan melakukan pelanggaran.
“Kami terus terang agak kecewa karena pada dasarnya sengketa perkara tersebut kan pada intinya sama, seharusnya PHK yang dilakukan oleh PT Suryatama Mega Cemerlang terhadap Sugianto juga dinyatakan batal demi hukum dan sudah sepatutnya pekerja untuk dipekerjakan kembali,” ungkap Yani.
ia menilai, pertimbangan hukum dari majelis hakim terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Sugianto selaku penggugat dinilai hanya dititikberatkan pada bukti sepihak yang dibuat sendiri oleh pihak perusahaan sebagai tergugat.
“Bahwa kegiatan tour religi yang dilakukan penggugat beserta buruh lainnya pada 28 Februari 2022 dalam masa PPKM merupakan kegiatan di luar perusahaan, itu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditentukan pemerintah. Sehingga tidak logis apabila hal tersebut dianggap suatu pelanggaran yang diberikan sanksi PHK,” tandasnya.
Atas putusan tersebut, lanjutnya, pihak kuasa hukum akan berkoordinasi dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Pengurus Cabang Sa NU Kabupaten Gresik.
“Atas putusan yang dibacakan, kami sebagai kuasa hukum masih harus berkoordinasi dengan rekan principal buruh dan juga jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Gresik untuk mengawal hasil putusan hukum Arif Massudi dan Sugianto.
“Kami secara tegas menerima dan berharap PT SMC secara sukarela menjalankannya. Namun, untuk yang putusan hukum terhadap Sugianto yang dinyatakan putus PHK ini, kami masih perlu waktu untuk mempertimbangkannya,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, perselisihan PHK sepihak yang dialami Sugianto dan Arif Massudi terjadi sejak 15 Maret 2022. Saat itu, PT Suryatama Mega Cemerlang memutuskan PHK terhadap keduanya lantaran dinilai telah melanggar aturan perusahaan. (red/maz)







