SIDOARJO (RadarJatim.id) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Participatory Development (CePAD) memberikan apresiasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn yang telah mengambil kebijakan tegas terhadap berdirinya tower atau menara telekomunikasi di Desa Simpang, Kecamatan Prambon.
Seperti yang telah diberitakan RadarJatim.id sebelumnya bahwa Plt Bupati Subandi telah memanggil Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CTKR) Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochammad Bachruni Aryawan, MM terkait pembangunan menara telekomunikasi diatas Tanah Kas Desa (TKD) Simpang.
Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Subandi meminta keterangan dari Bachruni Aryawan ihwal pembangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang diduga sama sekali belum mengantongi izin dari Dinas Perkim CTKR Sidoarjo.
Bachruni menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi Desa Simpang yang hampir selesai itu, perizinannya masih dalam tahap proses.
Mendengar penjelasan dari anak buahnya tersebut, Plt Bupati Subandi memerintahkan untuk melakukan pembongkaran terhadap menara telekomunikasi yang pembangunannya sempat ditentang oleh warga tersebut.
Apalagi, orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu mendengar informasi bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut telah mencatut namanya.
Lagi-lagi Plt Bupati Subandi dengan tegas memerintahkan Dinas Perkim CKTR segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoaro untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak, maka ia mengancam akan melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Plt Bupati Sidoarjo yang akan membongkar tower Simpang yang pendiriannya tidak mengantongi izin. Hal itu untuk mendukung ketertiban dan taat aturan dalam menjalankan kegiatan pembangunan maupun kegiatan usaha atau bisnis diwilayah Kabupaten Sidoarjo,” kata Kasmuin, Direktur CePAD, Minggu (02/02/2025).

Tidak hanya penghentian atau pembongkaran saja, namun Kasmuin berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo juga memperhatikan kesalahan perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Simpang.
Menurut Kasmuin, Pemkab Sidoarjo harus memberikan punishment kepada perusahaan atau kontraktor dan para pejabat wilayah yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
“Tapi juga harus diingat bahwa pendirian tower sudah berjalan, sudah didirikan. Berarti sudah ada kesalahan yang dilakukan. Mengganggu ketertiban dan melanggar peraturan. Maka terhadap perusahaan yang melakukan kesalahan tersebut harus ada tindakan dari yang berwenang, misalnya perusahaannya di non aktifkan dan atau tindakan lainnya. Serta Harus ada evaluasi kinerja terhadap Camat Prambon dan juga Kepala Desa Simpang yang melakukan pembiaran terhadap pembangunan tower tersebut,” terangnya.
Selain belum mengantongi izin, pihak kontraktor pelaksana proyek menara telekomunikasi telah melakukan pengerusakan terhadap pagar tembok Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST Desa Simpang.
Menurut warga pagar tembok TPST dijebol untuk memudahkan suplai material pembangunan menara telekomunikasi tersebut, tapi persoalannya siapa yang memberikan izin pembongkaran pagar TPST yang merupakan aset Desa Simpang itu.
“Mereka juga membongkar pagar TPST yang ada di samping tower itu, katanya untuk mempermudah akses suplai material. Siapa yang memberikan izin merusak pagar TPST milik desa tersebut?,” tutur B, salah satu warga Desa Simpang yang tidak mau disebutkan namanya. (mams)