BANYUWANGI, – Polemik pertanahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin akan segera berakhir. Hal itu disampaikam setelah dibentuknya Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Pemkab Banyuwangi.
Mereka akan turun tangan, Tim bentukan Pemkab ini mentargetkan segera menemukan titik temu. Targetnya, warga Pakel bisa bekerjasama menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari.
Aksi diawali dengan rakor timdu di ruang khusus Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Rabu 14 Agustus 2024.
Rakor diikuti jajaran timdu, mulai Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Kodim 0825/Banyuwangi, Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Sekda. Hasilnya, timdu sepakat segera membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan polemik di Pakel.
“Keputusannya, akan dibuat tahapan-tahapan penyelesaian. Dibuat timeline tindakan teknis di lapangan,” kata Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan usai rakor.
Menurutnya, timdu akan bergerak secara komperhensif. Sehingga, penyelesaian polemik pertanahan di Pakel bisa segera terwujud. Tak hanya aparat, penyelesaian konflik sosial ini akan melibatkan warga.
“Jadi, yang perlu dipedomani adalah ada pemberian hak dari negara ke sebuah badan hukum. Tentunya, ini berlaku untuk semua,” tegas Wakapolresta.
Pemkab Banyuwangi menyiapkan skenario jalan tengah mengakhiri polemik di Pakel. Salah satunya, warga akan difasilitasi bisa menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari.
“Nantinya, kita programkan ada kerjasama antara warga dengan perkebunan. Bisa sarana prasarana, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Tentunya, ini dilakukan secara humanis,” kata Sekda Banyuwangi Mujiono usai memimpin rakor.
Kerjasama antara warga dengan perkebunan ini bukan barang baru. Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Keduanya adalah penyangga wilayah perkebunan swasta itu.
“Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,” tutup Sekda.
Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses. Luasnya sekitar 225 hektar. Aksi tersebut didasarkan pada akta 1929 di zaman Belanda.
Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftaran ke Kantor BPN. Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang. ***