GRESIK (RadarJatim.id) – Ratusan warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) yang berlokasi di Desa Prambangan dan Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, mulai berasa lega. Setelah puluhan tahun berjuang untuk mendapatkan lahan untuk makam di komplek perumahan itu, akhirnya mendapatkan titik terang.
Kejelasan itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim bersilaturahmi dengan warga di komplek GPR, Minggu (30/7/2023). Kepada warga yang berkumpul di tengah jalan perumahan itu, Anha, sapaan akrab Ahmad Nurhamim, memastikan, berdasarkan block plan perumahan yang dijadikan dasar mengajukan perizinan, warga memang memiliki hak atas lahan makam sebagai bentuk penyediaan lahan fasilitas sosial dan fasilita umum (fasos/fasum) oleh pengembang perumahan.
Bahkan, tandas Anha, berdasarkan block plan yang dibuat pengembang (developer) perumahan itu, yakni PT Mega Tama, plotting lahan untuk makam tertulis 2.000 meter persegi (m2). Jika saat ini yang diperjuangkan warga hanya seluas 1.000 m2, nantinya masih bisa dilacak dengan merunut sejarah atau riwayat perolehan dan peruntukan lahannya.
Politisi yang juga ketua partai Golkar Gresik ini menegaskan, ada kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan untuk fasum dan fasos dalam setiap perumahan yang akan dibangun. Dan, lanjutnya, itu sudah tertera dengan jelas dalam block plan atau site plan yang diajukan oleh pengemgang saat mengajukan perizinan. Sementara Pemkab Gresik juga telah menerbitkan Perda tentang Fasum dan Fasos yang bisa dijadikan pijakan.
“Sebenarnya secara yuridis formal, lewat block plan yang dibuat oleh pengembang saat mengajukan perizinan, penyediaan lahan fasum dan fasos sudah disiapkan. Tinggal mengeksekusi saja. Hasil rapat Komisi di DPRD yang membidangi masalah ini, juga sudah diberikan rekomendasi,” ujarnya.
Dikatakan, DPRD terus berkomitmen untuk mengawal realisasi penyediaan lahan makam di GPR. Terkait penyediaan infrastruktur, misalnya pemagaran, katanya, Pemkab ada slot bantuan untuk makam. Teknisnya, pihak Pemerintah Desa bisa memfasilitasi untuk komunikasi dengan Pemkab dalam bentuk pengajuan permohonan.
“Jangan ragu atau takut untuk berjuang. Kalau ada apa-apa, kami di dewan akan di depan untuk mengawal masalah ini. Sekarang, bikin saja patok di lahan itu sebagai tetenger. Kalau ada reaksi dari pengembang berarti lokasinya salah dan minta info di mana yang benar. Kalau tidak ada reaksi, berarti lokasinya sudah benar. Monggo kalau mau dipatok sekarang, saya ikut ke lokasi,” tandas Anha yang disambut tepuk tangan warga.
Seusai dialog itu, bersama warga, Anha menuju lokasi bakal makam yang berada di sisi Utara komplek perumahan dan berbatasan dengan jalan tol ruas Roomo Kalisasi-Bunder. Di situ sebuah papan nama yang menyebutkan lokasi lahan makam ditancapkan sebagai tetenger.
Sebelumnya, Heru Ristianto, Ketua Forum Komunikasi Warga Green Prambangan Residence, mengaku sudah puluhan tahun warga berjuang untuk mendapatkan lahan makam di komplek perumahan tersebut. Namun, selama itu pula warga merasa dipingpong oleh pengembang. Akibatnya, jika ada warga yang meninggal, pengurus RT/RW kebingungan, karena mau dimakamkan di pemakaman milik warga perumahan lain atau di kampung, pasti ditolak.
“Kapan hari ada warga yang meninggal, karena kesulitan mencari tempat pemakaman sampek dimakamkan di pemakaman Mr X, yang diplot untuk orang gila dan semacamnya. Hati kami sungguh serasa terisis-iris melihat kenyataan ini. Alhamdulillah, dengan difasilitasi Bapak-bapak di Dewan, kini sudah ada titik terang. Kami, mewakili warga menyampaikan terima kasih,” ungkapnya penuh haru. (sto)







