SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin mendekati hari H atau 29 hari lagi. Tahapan-tahapan Pilkada pun sudah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.
KPU Sidoarjo mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pilkada, khususnya surat suara untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Sidoarjo, Selasa (29/10/2024) siang.
Kegiatan yang melibatkan 200 orang pekerja dari warga sekitar gudang KPU Sidoarjo di jalan Airlangga itu dibuka langsung oleh Fauzan Adhim selaku Ketua KPU Sidoarjo.
Para pekerja yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga itu sudah mendapatkan pembekalan dari KPU Sidoarjo tentang cara pelipatan dan pernyortiran surat suara yang benar.
Selama proses pelipatan dan pernyortiran surat suara diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo serta dari pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Pengawasan dilakukan secara ketat sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agra tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Fauzan Adhim mengatakan bahwa telah menerima kiriman sebanyak 1.519.796 lembar surat suara untuk kebutuhan Pilbup Sidoarjo dari PT Temprina selaku rekanan pengadaan kebutuhan logistik Pilkada 2024.
“Sortir dan pelipatan surat suara ini diharapkan dalam waktu 4 hari atau paling lama 5 hari sudah selesai,” kata Fauzan.
Dijelaskan oleh Fauzan bahwa kebutuhan surat suara telah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Artinya surat suara yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan di seluruh Sidoarjo sebanyak 1.479.539 lembar berdasarkan jumlah DPT dan harus ditambah 2,5 persen dari total kebutuhan tersebut.
Tambahan 2,5 persen dari jumlah DPT ini sudah sesuai dengan ketentuan, karena untuk mengantisipasi adanya kebutuhan pemilih tambahan. Seperti warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mempunyai hak pilih, namun belum masuk DPT.
“Begitu juga adanya pemilih pindah. Semua itu harus terlayani dengan baik, selama memenuhi ketentuan sebagai warga yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada,” jelasnya.
Ada beberapa kriteria surat suara yang disortir. Surat suara yang dianggap tidak rusak atau layak digunakan karena tidak ada kecacatan atau kerusakan sedikit pun baik pada kertasnya, gambar dan nomor pasangan calon (paslon) maupun tulisan serta logo KPU, berikut warnanya.
Sedangkan kriteria surat suara yang rusak, namun masih layak digunakan, di antaranya terdapat bintik noda cipratan tinta di kertas surat suara, namun di luar area pencoblosan, dan atau tidak mengenai nama, nomor dan wajah paslon.
Lalu terdapat garis tepi yang terpotong, namun foto (gambar) dan nama paslon tetap utuh. Juga terdapat perebedaan warna penanda surat suara, tetap masih senada.
Kreteria terakhir rusak, namun masih layak pakai adalah terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan, dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Sementara kreteria surat suara rusak, dan atau tidak layak pakai adalah warna hasil cetak tidak merata, tidak terbaca dan banyak noda. Lalu surat suara kusut, mengkerut atau sobek, dan foto (gambar) serta nama paslon tidak lengkap, tidak jelas, buram atau berbayang sehingga tidak bisa terbaca dengan mudah.
Kreteria lainnya adalah logo KPU dan atau Pemerintah Daerah tidak jelas, serta terdapat lubang di dalam kolom nomor urut, kolom foto dan atau kolom nama paslon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah tercoblos.
“Jika dalam sortir ada keraguan pekerja dalam menentukan kelayakan surat suara, maka langsung konsultasikan ke bagian pengawas. Kami yakin pola kerja dan pengawasan yang ketat serta evaluasi setiap hari, penyortiran dan pelipatan surat suara akan berjalan aman dan lancar,” terang Fauzan. (mams)