SURABAYA (RadarJatim.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya. Sidang ini akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jatim, Kamis (22/10/2020).
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 ini berasal dari aduan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Bernado Thyssen. Sembilan orang teradu terdiri dari 4 orang dari KPU Surabaya dan 5 orang dari Bawaslu Surabaya.
“Yang bersangkutan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Bernad, Rabu (21/10/2020).
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus terlapor atau yang diadukan ialah Nur Syamsi (Ketua Komisioner), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-msing sebagai Teradu I–IV.
Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V–IX.
Bernad menjelaskan, pokok perkara yang diadukan yakni Teradu I–IV diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan.
“Sedangkan, Teradu V−IX diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan,” jelas Bernad.
Bernad melanjutkan bahwa agenda sidang besok masih merupakan pemeriksaan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi-saksi pihak yang terkait. Sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jatim, Kamis (22/10/2020) pada pukul 09.00 WIB.
Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @dkpp_ri dan akun Youtube DKPP.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.
Selain itu, untuk mencegah penularan COVID-19 DKPP akan melakukan rapid test bagi setiap orang yang mengikuti persidangan ini. ” Wajib rapid tes dulu,” pungkasnya. (Phaksy/Red)







