SURABAYA (RadarJatim.id) – Menyusul Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) susulan Selasa (20/10) kemarin, Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mengamankan 182 orang.
Polisi bertindak antisipatif mengingat sebelumnya, kalangan buruh dan mahasiswa menggelar demo besar pada 8 Oktober 2020 lalu hingga berujung tindak anarkis perusakan fasilitas umum.
Selasa (30/10/2020) kemarin, ratusan buruh dan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ratusan pendemo ini menuntut cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Guna mengantisipasi terjadi kericuhan yang sempat terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu. Polri gerak cepat menerapkan pengamanan berlapis dan menyisir lokasi aksi unjuk rasa.
Hasilnya, polisi mengamankan 182 orang, 2 (dua) diantaranya seorang wanita yang diamankan saat terjadinya aksi unjuk rasa.
“Kami antisipasi agat kericuhan tak terulang. Hasil penyisiran kami, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (21/10).
Dari total yang diamankan tersebut; Buruh sebanyak 24 orang, Mahasiswa 26 orang, pengangguran 27 orang, Wiraswasta 6 orang, SMA/MA 74 orang, SMP/MTs 24 orang, SD/MI 1 Orang (kejar paket A).
Dari total 182 orang yang diamankan, dilakukan proses penyelidikan terhadap 1 (satu) orang yang ditemukan membawa botol pecah yang berbau minyak tanah dibungkus plastik.
Sementara itu dari total orang yang ditangkap langsung dilakukan PCR Swab Test, dan hasilnya untuk keseluruhan negatif. Sementara barang bukti yang ditemukan dari penangkapan ratusan orang ini, anggota mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, ditemukan botol pecah berbau minyak tanah dibungkus plastik. Setelah dilakukan pendataan, mereka dipulangkan.
“Dari yang kami amankan, mereka didata serta dilakukan Swab Test dan hasilnya semua negatif. Setelah pendataan ini mereka kami pulangkan,” ujarnya. (Phaksy/Red)