PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Polres Pamekasan bersama instansi terkait membongkar sebuah bilik di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kec. Pamekasan, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (20/5/2025) siang. Di bangunan itu, petugas juga menangkap 4 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk narkotika.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan, bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, Selasa (20/5/2025).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu. Keempat pelaku tersebut inisial DD (46 th), FAA (37th), MR (33 th), dan N (47 th).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 5 poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu-sabu yang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram.
Selain itu, juga ada 1 kotak warna hitam, 2 korek api gas, 1 buah plastik klip, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 pipet kaca, dan 1 botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (rus)







