PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Sebagai upaya dalam mengantisipasi aksi balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat, Polres Pamekasan menggelar kegiatan patroli hunting penegakan hukum antisipasi balap liar. Patroli ini berlangsung selama ulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan puluhan petugas gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pamekasan
“Hal itu untuk mencegah kenakalan remaja yang melakukan balap liar yang biasanya terjadi pada waktu Subuh di bulan Suci Ramadan. Kami, Polres Pamekasan melakukan upaya dengan menerjunkan personel gabungan Polres Pamekasan untuk melaksanakan patroli yang di mulai mulai pukul 22.00 WIB,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (4/3/2025).
Dikatakan, Polres Pamekasan mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada waktu sebelum dan setelah sahur. Menurut dia, pada waktu tersebut sering dimanfaatkan oleh para remaja untuk melakukan aksi balap liar.
“Alhamdulillah, untuk kegiatan tadi malam petugas berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek),” tambahnya.
Ia menyebut, kendaraan yang terjaring razia balap liar akan diamankan hingga Ramadan berakhir. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan aksi balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan.
”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas balap liar. Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,” tandasnya.
Razia gabungan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Sahrawi, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, Kanit III Sat Reskrim Polres Pamekasan Ipda Darmiaji, dan Kaurmintu Sat Lantas Polres Pamekasan Ipda Andry Eko. (rus)