SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan adanya konspirasi dalam tukar menukar atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama selaku developer atau pengembang perumahan Mutiara City semakin menyeruak ditengah-tengah masyarakat.
Kuat dugaan adanya oknum-oknum dilingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo yang berusaha mengambil kesempatan demi keutungan pribadi dari kegiatan tukar guling TKD tersebut.
Salah satu indikasinya adalah TKD Banjarbendo yang luasnya sekitar Rp 12 ribu meter persegi itu akan ditukar guling dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama diselatan perumahan Mutiara City yang luasnya tidak lebih dari Rp 11 ribu meter persegi.
Selain itu, TKD Banjarbendo yang berada disisi utara perumahan Mutiara City telah disewakan sebagian kepada PT. Purnama Indo Investama selama 3 tahun, mulai tahun 2025 hingga 2027 sebagai akses jalan menuju pagar pembatas Mutiara Regency.
Drs. Kusnadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo mengatakan bahwa Pemdes Banjarbendo sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana tukar guling TKD dengan lahan milik PT. Purnama Indo Investama yang berada disisi selatan perumahan Mutiara City.
“Dalam sosialisasi itu, masyarakat menginginkan adanya lapangan (sepak bola, red),” kata Drs. Kusnadi, Sekdes Banjarbendo saat ditemui RadarJatim.id dikantornya , Selasa (21/10/2025).
Sekdes Kusnadi beralasan bahwa lahan milik PT. Purnama Indo Investama lebih layak digunakan sebagai lapangan, karena posisinya yang dekat dengan jalan desa Banjarbendo.
Sedangkan, TKD Banjarbendo yang berada ditengah-tengah perumahan Mutiara City dengan perumahan Mutiara Regency dianggap kurang representatif atau tidak layak kalau dipergunakan sebagai lapangan sepak bola.
“Masa lapangan itu berada diantara dua perumahan, pak!,” katanya.
Karena adanya perbedaan atau selisih luas lahan antara milik PT. Purnama Indo Investama dengan TKD Banjarbendo, maka Pemdes Banjarbendo berkirim surat ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk meminta pertimbangan hukum.
Kusnadi mengaku bahwa Pemdes Banjarbendo juga sudah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk meminta legal opinion atau pendapat hukum terkait rencana tukar guling tersebut.
“Belum ada jawaban, apapun hasilnya akan kami laksanakan! Jika (jawabannya, red) nanti memperbolehkan adanya tukar guling tersebut. Maka, kami akan meminta pendampingan hukum dari kejaksaan dalam pelaksanaannya,” terangnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa lahan yang akan dijadikan obyek tukar guling oleh PT. Purnama Indo Investama dengan TKD Banjarbendo, separuhnya masih milik petani.
Dari 8 petak lahan sawah yang berada disebelah selatan perumahan Mutiara City, 4 petak diantaranya masih milik petani. Dimana setiap petak sawah memiliki luas kurang lebih sekitar 2.740 meter persegi.
Tidak hanya itu saja. Dalam pembebasan lahan petani untuk perumahan Mutiara City pada tahun 2020 lalu, PT. Purnama Indo Investama telah menandatangani surat perjanjian dalam pengurusan sertifikat sawah petani yang tidak ikut dalam pembebasan.
PT. Purnama Indo Investama juga berjanji akan membangunkan saluran irigasi untuk para petani yang tidak menjual sawahnya pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi hingga akhir tahun 2025 ini, perjanjian yang telah disepakati bersama itu tdak pernah dilaksanakan, sehingga para petani tidak bisa menggarap lahan sawahnya. (mams)







