SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sidoarjo menegaskan bahwa nominal kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang menjadi perbincangan sebagai masyarakat, merupakan bagi debet, yakni sisa pinjaman yang belum dilunasi, dan tidak serta-merta menjadi bentuk kerugian langsung bagi bank.
Pihak manajemen BPR menjelaskan bahwa kredit bermasalah masih sangat mungkin diselesaikan melalui berbagai instrumen penyelamatan. Langkah-langkah tersebut mencakup optimalisasi agunan, penagihan intensif, restrukturisasi kredit, hingga pencairan klaim asuransi yang saat ini prosesnya masih berjalan.
Direktur Utama PT BPR Delta Artha, Sofia Nurkrianajati Atmaja, mengungkapkan bahwa lonjakan NPL hingga 8,47 persen yang terjadi belakangan ini dipicu oleh akumulasi beberapa faktor eksternal. Diantaranya, pemulihan UMKM yang belum optimal, karena kondisi usaha dan kemampuan bayar sebagian besar pelaku UMKM belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Termasuk juga, tekanan daya beli, yaitu terjadinya penurunan daya beli pada tingkat masyarakat luas. Juga berakhirnya relaksasi kredit, yaitu dicabutnya kebijakan relaksasi kredit dari pemerintah yang sebelumnya membantu meringankan beban debitur terdampak.
“Sebagai gambaran, NPL industri BPR secara nasional per Juni 2026 tercatat rata-rata sekitar 12,80 persen,” terang Sofia, pada (13/8/2026) siang.
Manajemen BPR mengakui bahwa kredit bermasalah merupakan risiko yang inheren (melekat) dalam operasional perbankan. “Kendati demikian, penanganannya tetap dilakukan secara serius dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Proses penyelesaian kredit ini diakui membutuhkan waktu. Selain karena pemulihan kapasitas usaha debitur yang berjalan lambat, mekanisme eksekusi lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga memerlukan berbagai tahapan prosedur. Tantangan ini kian terasa di tengah minat dan daya beli pasar yang relatif rendah terhadap aset agunan.
Oleh karena itu, BPR mengimbau masyarakat untuk tidak menyamakan tingginya angka NPL secara langsung sebagai kerugian bank. “Hasil akhir dari pemulihan kredit tersebut sangat bergantung pada efektivitas proses penagihan, penyelamatan, hingga eksekusi jaminan yang terus diupayakan secara maksimal,” pungkas Sofia.(mad)






