KEDIRI (RadarJatim.id) — Upaya penguatan transparansi dan optimalisasi pengelolaan dana haji terus dilakukan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah yang digelar di Hotel Bukit Daun, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Minggu (19/4/2026).
Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PKB, KH An’im Falachuddin Mahrus, menegaskan, bahwa pengelolaan dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
“Dana haji ini milik jemaah, bukan milik negara. Karena itu harus dikelola secara aman dan menguntungkan untuk mendukung keberlangsungan pembiayaan haji ke depan,” ujar An’im.
Ia menjelaskan, DPR melalui Komisi VIII terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja BPKH, terutama dalam memastikan investasi yang dilakukan tetap aman dan menghasilkan nilai manfaat.
Selain itu, forum diseminasi juga menjadi ruang dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Berbeda dengan sosialisasi yang bersifat satu arah, kegiatan ini membuka ruang diskusi dan penyerapan aspirasi publik.
“Melalui diseminasi ini, kami ingin masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bisa memberi masukan agar pengelolaan keuangan haji semakin baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komite Dewan Pengawas BPKH, Yoga Swara, mengungkapkan, bahwa total dana kelolaan haji saat ini mencapai sekitar Rp 180 triliun, yang berasal dari setoran jutaan calon jemaah di Indonesia.
“Dana tersebut dikelola melalui berbagai instrumen, mulai dari perbankan, sukuk negara, hingga investasi lainnya. Hasilnya dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk nilai manfaat,” jelasnya.
Ia menyebut, pada 2025 BPKH berhasil mencatatkan nilai manfaat sekitar Rp12 triliun dengan tingkat imbal hasil mendekati 7 persen, lebih tinggi dibanding beberapa negara lain.
“Ini menjadi bantalan penting agar biaya yang dibayar jemaah tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Skema Subsidi Jemaah dan Efisiensi Biaya
Yoga menambahkan, skema pengelolaan dana haji saat ini memungkinkan jamaah tidak membayar penuh biaya riil perjalanan haji. Sebagai contoh, biaya haji yang mencapai sekitar Rp 93 juta, hanya dibebankan sekitar Rp 60 juta kepada jamaah. Selisihnya ditutup dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH.
“Nilai manfaat ini yang membantu meringankan biaya jemaah yang berangkat,” katanya.
Di sisi lain, DPR juga mendorong efisiensi dalam ekosistem haji, termasuk kemungkinan kontrak jangka panjang untuk penginapan di Arab Saudi agar biaya bisa ditekan.
“Kalau kontrak hotel dilakukan multi-years, lima atau sepuluh tahun, tentu lebih murah dan lokasinya bisa lebih dekat dengan Masjidil Haram,” ujar An’im.
Sementara persoalan panjangnya antrean haji juga menjadi perhatian. Saat ini, jumlah daftar tunggu di Indonesia mencapai sekitar 5,5 juta orang dengan masa tunggu rata-rata 26 tahun. Sejumlah opsi tengah dikaji untuk mempercepat antrean, di antaranya penambahan kuota dari Arab Saudi hingga optimalisasi sisa kuota negara lain.
Namun, DPR menolak wacana sistem “war tiket” haji karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Yang sudah mendaftar lebih dulu tidak boleh dikalahkan oleh yang mampu membayar lebih cepat. Prinsip keadilan harus dijaga,” tegas An’im.
BPKH juga memastikan seluruh pengelolaan dana diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat diakses publik. Masyarakat bahkan dapat memantau perkembangan dana hajinya melalui aplikasi digital yang disediakan BPKH.
“Semua laporan keuangan terbuka, bisa diakses masyarakat. Ini bagian dari komitmen transparansi,” kata Yoga.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan dana haji sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem yang berjalan. (rul)







