SIDOARJO (RadarJatim.id) — DPC FKDT (Dewan Pengurus Cabang – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Sidoarjo telah menyatakan sikap menolak tentang Pemberlakuan Sekolah Lima Hari (Full Day School) terkait Peraturan Presiden RI. Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.
Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat tertanggal 19 Juli 2024, yang ditandatangi oleh Ketua DPC FKDT Kabupaten Sidoarjo Ahmad Luqman Marzuki, M.Pd.I dan Sekretarisnya Gus Mahin, S.Pd.I yang meminta kepada Plt Bupati Sidoarjo, DPRD Sidoarjo dan PC NU Sidoarjo dengan tegas menolak pemberlakukan sekolah lima hari (Full Day School) di Sidoarjo.
Termasuk beberapa Pondok Pesantren di Sidoarjo yang berharap pelaksanaan sekolah lima hari tersebut tidak dilaksanakan di wilayah Sidoarjo. Namun hasil koordinasi dengan Plt Bupati Sidoarjo dengan 16 Perwakilan Ponpes, Kemenag Sidoarjo, Dikbud Sidoarjo, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII serta jajaran OPD terkait Pemkab Sidoarjo, pada (22/7/2024) siang di Ruang Transit Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, hasilnya masih ditangguhkan.
Diantaranya Pompes Mambaul Hikam-Putat Tanggulangin, Ponpes Islamiyyah-Tanggulangin, Ponpes Al Hidayah-Ketegan, Ponpes Al Mahfudzoh Kedungcangkring-Jabon, Ponpes Bumi Sholawat Lebo-Sidoarjo, Ponpes sabilur Rosyad Sidoarjo Kota, Ponpes Fadlillah Tambak Sumur Waru, Ponpes Al Amanah Junwangi-Krian, Ponpes Burhanul Hidayah – Krembung, Ponpes Abu Hasan Asy Syadzily-Krembung.
Juga Ponpes Al Khozini-Buduran, Ponpes Al Chamdaniyah Siwalan Panji-Buduran, Ponpes Al – Falah Siwalan Panji-Buduran, Ponpes Jabal Noer Taman, Ponpes Nurul Huda Kedung Boto-Porong, Ponpes Roudlotul Ulum Putri Minggir Larangan – Candi.(mad)