SIDOARJO (RadarJatim.id) – Selama tahun 2025 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo telah menyelesaikan 11 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya Perda Fasilitasi Pesantren yang merupakan inisiatif dari DPRD Sidoarjo.
“Penyampaian kinerja ini sebagai wujud komitmen DPRD terhadap transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Suyarno, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dalam sidang paripurna pada Senin (15/12/2025).
Suyarno mengatakan bahwa laporan kinerja DPRD Sidoarjo ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan evaluasi atas tugas-tugas legislatif selama tahun 2025.
Selama tahun 2025 ini, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah menyelesaikan atau mengesahkan 11 Perda yang terdiri dari satu Perda inisiatif DPRD Sidoarjo dan 10 diantaranya usulan dari eksekutif.
“Perda inisiatif dari DPRD Sidoarjo, yaitu Perda Fasilitasi Pesantren,” katanya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menyampaikan bahwa ada beberapa produk hukum yang telah dihasilkan DPRD Sidoarjo dalam bentuk berita acara persetujuan bersama dan kesepakatan bersama sebanyak 28 berita acara dan 3 keputusan pimpinan DPRD Sidoarjo.
“Keputusan DPRD Sidoarjo sebanyak 28 keputusan dan Perda yang sudah diselesaikan sebanyak 6 Perda,” sampainya.
Tidak hanya itu saja, DPRD Sidoarjo juga telah melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat sebanyak tiga kali, yaitu di Bulan Maret, Juli dan Oktober 2025.
“Reses ini dilakukan oleh setiap anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan guna menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Sidoarjo telah banyak menyampaikan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD), diantaranya Komisi A sebanyak 16 kali rapat, Komisi B 13 kali, Komisi C 11 kali, Komisi D 21 kali dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak 13 kali rapat.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menuturkan bahwa pihaknya sangat terbuka atas setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada legislatif.
Dituturkan oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Sidoarjo itu bahwa selama ini setiap aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Sidoarjo langsung ditindaklanjuti oleh setiap komisi yang bersangkutan.
“Jika ada permasalahan atau aspirasi dari masyarakat, kami langsung disposisikan ke komisi masing-masing untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (mams)







