SUMENEP (RadarJatim.id) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten, Samsiyadi, meminta seluruh perusahaan di kabupaten ujung timur Pulau Madura itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriyah. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau tidak dibayarkan, karena itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu merujuk pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Perusahaan sudah diberi tenggang waktu hingga H-7 Lebaran. Itu harus dipenuhi karena diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawan.
“Disnaker harus melakukan pengawasan. Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mendorong Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan kesulitan keuangan.
“Pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 2026 kepada seluruh pekerja atau buruh swasta secara penuh. Pembayaran THR tidak diperbolehkan untuk dicicil.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M3HK04003 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi secara penuh, tanpa pengecualian.
“Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli.






