SURABAYA (RadarJatim.id) Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diberikan sanksi pendeportasian ke negara asalnya dan dilakukan penangkalan. Kedua WNA itu yakni WM dan LJ ketahuan mencuri uang milik penumpang di dalam pesawat (in-flight theft) pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis, 22 Januari 2026.
“Terhadap WM dan LJ akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Agus Winarto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Rabu (4/01/2026).
Dikatakan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan asing. Siapa pun WNA yang melanggar hukum akan diberi tindakan tegas.
Aksi kriminal lintas negara ini terbongkar di Bandara Internasional Juanda. Kedua WNA ini diduga kuat melakukan pencurian dengan modus baru di dalam pesawat. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai, serta awak kabin.
Laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Korban, seorang Warga Negara Malaysia, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dan USD 500 yang disimpan di tas kabin.
Disampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet. Awak kabin kemudian mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang diketahui berinisial WM, yang terlihat membuka dan mengambil tas dari overhead bin.
Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada tepat di samping tersangka. Dalam pemeriksaan awal bersama awak kabin, tersangka secara tiba-tiba melemparkan uang ke kursi korban, memperkuat dugaan aksi pencurian yang telah dilakukan.
Kedua WNA asal China tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan mendalam. Dalam proses pemeriksaan, WM akhirnya mengakui perbuatannya, meski sempat berdalih keliru mengira tas korban adalah miliknya. Sementara itu, LJ diduga berperan sebagai rekan yang bekerja sama dalam aksi tersebut.
Ditegaskam bahwa sekecil apa pun tindakan kriminal, tidak bisa ditoleransi. Imigrasi hadir bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menambahkan meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
“Walaupun korban telah memaafkan aksi pelaku, namun tetap dilakukan pemeriksaan. Keberadaan yang bersangkutan tidak memberikan manfaat dan melanggar kebijakan selektif keimigrasian,” kata Suyitno.
Untuk itu, WNA WM dan LJ, mendapat sanki tegas dimana Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Keduanya dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kita lakukan deportasi dan penangkalan. Dalam waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk tidak ragu melapor apabila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran hukum ke kantor imigrasi terdekat. (RJ/RED)







