• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua WNA China Disanksi Deportasi, Ketahuan Mencuri Uang Dipesawat

by Radar Jatim
5 Februari 2026
in Hukum dan Kriminal, Pemerintahan
0
Dua WNA China Disanksi Deportasi, Ketahuan Mencuri Uang Dipesawat

Dua WNA China Disanksi Deportasi, Ketahuan Mencuri Uang Dipesawat

27
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diberikan sanksi pendeportasian ke negara asalnya dan dilakukan penangkalan. Kedua WNA itu yakni WM dan LJ ketahuan mencuri uang milik penumpang  di dalam pesawat (in-flight theft) pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis, 22 Januari 2026.

“Terhadap WM dan LJ akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia,” ujar  Agus Winarto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, Rabu (4/01/2026).

Dikatakan bahwa  Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan asing. Siapa pun WNA yang melanggar hukum akan diberi tindakan tegas. 

Aksi kriminal lintas negara ini terbongkar di Bandara Internasional Juanda. Kedua WNA ini diduga kuat melakukan pencurian dengan modus baru di dalam pesawat.  Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai, serta awak kabin.

Laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama. Korban, seorang Warga Negara Malaysia, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dan USD 500 yang disimpan di tas kabin.

Disampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet. Awak kabin kemudian mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang diketahui berinisial WM, yang terlihat membuka dan mengambil tas dari overhead bin.

Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada tepat di samping tersangka. Dalam pemeriksaan awal bersama awak kabin, tersangka secara tiba-tiba melemparkan uang ke kursi korban, memperkuat dugaan aksi pencurian yang telah dilakukan.

Kedua WNA asal China tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan mendalam. Dalam proses pemeriksaan, WM akhirnya mengakui perbuatannya, meski sempat berdalih keliru mengira tas korban adalah miliknya. Sementara itu, LJ diduga berperan sebagai rekan yang bekerja sama dalam aksi tersebut.

Ditegaskam bahwa sekecil apa pun tindakan kriminal, tidak bisa ditoleransi. Imigrasi hadir bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menambahkan meski korban telah memaafkan perbuatan pelaku, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

“Walaupun korban telah memaafkan aksi pelaku,  namun tetap dilakukan pemeriksaan. Keberadaan yang bersangkutan tidak memberikan manfaat dan melanggar kebijakan selektif keimigrasian,” kata Suyitno. 

Untuk itu, WNA WM dan LJ, mendapat sanki tegas dimana Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Keduanya dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kita lakukan deportasi dan penangkalan. Dalam waktu tertentu yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia,” tegasnya. 

Pihaknya mengimbau agar masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk tidak ragu melapor apabila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran hukum ke kantor imigrasi terdekat. (RJ/RED)

Tags: Agus WinartoDeportasiImigrasi SurabayaPencurian di PesawatWNA China

Related Posts

Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan

Imigrasi Surabaya Catat Kinerja Optimal di Layanan, Pengawasan, dan Pemeriksaan

by Radar Jatim
31 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) Kantor Imigrasi Kelas...

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

by Radar Jatim
30 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga...

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
11 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Dua orang...

Load More
Next Post
Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan 78 Reklame Tak Berizin di Pare dan Badas

Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan 78 Reklame Tak Berizin di Pare dan Badas

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In