• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
11 Oktober 2025
in Peristiwa
0
Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri
17
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) — Dua orang warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah, karena kedapatan melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pelanggar yang diungkap dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 pada Juli lalu.

“Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, padahal berstatus pemegang ITAS untuk bekerja di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri,” ujar Antonius, Sabtu (11/10/2025).

Kasus itu kemudian diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025) lalu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul, SH, MH., menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan dua bulan.

Berdasarkan pasal yang dilanggar, diwajibkan setiap orang asing untuk melaporkan perubahan status, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian penting dari sistem pengawasan administrasi keimigrasian di seluruh Indonesia. Setelah menjalani proses hukum dan membayar denda sesuai putusan pengadilan, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal.

“Proses deportasi kami lakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pengawalan petugas hingga gerbang keberangkatan,” jelas Antonius.

Kedua WNA itu diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Seluruh proses berlangsung aman dan sesuai prosedur.

Antonius menegaskan, bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Kediri akan terus diperketat.

“Kami berkewajiban memastikan hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan keimigrasian Indonesia demi menghindari sanksi hukum serupa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tutup Antonius. (rul)

Tags: DeportasiTempat TinggalWarga Tiongkok

Related Posts

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

by Radar Jatim
30 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga...

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Seorang laki-laki...

Melanggar UU, Imigrasi Surabaya Pulangkan WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal

Melanggar UU, Imigrasi Surabaya Pulangkan WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal

by Radar Jatim
30 Oktober 2024
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Kantor Imigrasi...

Load More
Next Post
Jelang Musda Tingkat Kecamatan, MUI Gresik Sosialisasikan Teknis Penyelenggaraan

Jelang Musda Tingkat Kecamatan, MUI Gresik Sosialisasikan Teknis Penyelenggaraan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In