KEDIRI (RadarJatim.id) — Dua orang warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri pada Jumat (10/10/2025) kemarin. Keduanya dinyatakan bersalah, karena kedapatan melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan, bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pelanggar yang diungkap dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 pada Juli lalu.
“Mereka tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, padahal berstatus pemegang ITAS untuk bekerja di salah satu restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri,” ujar Antonius, Sabtu (11/10/2025).
Kasus itu kemudian diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (29/9/2025) lalu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul, SH, MH., menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan dua bulan.
Berdasarkan pasal yang dilanggar, diwajibkan setiap orang asing untuk melaporkan perubahan status, pekerjaan, penjamin, maupun alamat tempat tinggalnya kepada kantor imigrasi setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian penting dari sistem pengawasan administrasi keimigrasian di seluruh Indonesia. Setelah menjalani proses hukum dan membayar denda sesuai putusan pengadilan, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal.
“Proses deportasi kami lakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan pengawalan petugas hingga gerbang keberangkatan,” jelas Antonius.
Kedua WNA itu diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ8138 rute Surabaya–Guangzhou. Seluruh proses berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Antonius menegaskan, bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Kediri akan terus diperketat.
“Kami berkewajiban memastikan hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah kami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan keimigrasian Indonesia demi menghindari sanksi hukum serupa.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tutup Antonius. (rul)







