• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri

by Radar Jatim
30 Oktober 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Usai Mencuri di Nganjuk, Ayah dan Anak Warga Iran Dideportasi dari Kediri
15
VIEWS

KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri setelah terbukti mencuri di wilayah Kabupaten Nganjuk. Mirisnya, kedua warga negara asing itu merupakan ayah dan anak yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Deportasi dilakukan oleh Kantor imigrasi Kediri Kelas II Non TPI pada Jumat (24/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 menuju Teheran, Iran, dengan rute transit di Doha.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan, bahwa tindakan deportasi diberikan setelah keduanya menjalani masa hukuman dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Langkah ini kami ambil setelah proses hukum selesai dijalankan,” ujar Frizky, Kamis (30/10/2025).

Modus Tipu Uang Pecahan

Kasus pencurian yang dilakukan ZAR dan ER terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Keduanya menjalankan aksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. ZAR, sang ayah, berpura-pura membeli barang lalu meminta penjaga toko menukar uang pecahan. Saat perhatian penjaga teralihkan, ER memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang di laci kasir atau barang berharga di meja kasir.

Polisi berhasil menangkap keduanya pada 19 Mei 2025. Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara melalui putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK.

Diketahui, sebelum kasus terjadi, ZAR dan ER masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, sementara ZAR menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Dalam perjalanannya, mereka sempat mengunjungi sejumlah kota di Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk.

Usai menjalani hukuman pidana, pada 16 Oktober 2025, mereka diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.

Frizky mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran oleh warga negara asing,” tegasnya. (rul)

Tags: DeportasiImigrasi KediriMencuri di NganjukWarga Negara Iran

Related Posts

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

Tak Laporkan Perubahan Tempat Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
11 Oktober 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Dua orang...

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

Izin Tinggal Tak Diperpanjang, Warga Pakistan Dideportasi oleh Imigrasi Kediri

by Radar Jatim
8 Agustus 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Seorang laki-laki...

Melanggar UU, Imigrasi Surabaya Pulangkan WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal

Melanggar UU, Imigrasi Surabaya Pulangkan WNA Rusia dan Tunisia ke Negara Asal

by Radar Jatim
30 Oktober 2024
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Kantor Imigrasi...

Load More
Next Post
Peringati Sumpah Pemuda SMP Negeri 2 Jabon Dengan Pawai Adat Nusantara

Peringati Sumpah Pemuda SMP Negeri 2 Jabon Dengan Pawai Adat Nusantara

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In