KEDIRI (RadarJatim.id) – Dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri setelah terbukti mencuri di wilayah Kabupaten Nganjuk. Mirisnya, kedua warga negara asing itu merupakan ayah dan anak yang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Deportasi dilakukan oleh Kantor imigrasi Kediri Kelas II Non TPI pada Jumat (24/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 menuju Teheran, Iran, dengan rute transit di Doha.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan, bahwa tindakan deportasi diberikan setelah keduanya menjalani masa hukuman dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Langkah ini kami ambil setelah proses hukum selesai dijalankan,” ujar Frizky, Kamis (30/10/2025).
Modus Tipu Uang Pecahan
Kasus pencurian yang dilakukan ZAR dan ER terjadi pada Mei 2025 di sebuah toko di Nganjuk dan sempat viral di media sosial. Keduanya menjalankan aksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. ZAR, sang ayah, berpura-pura membeli barang lalu meminta penjaga toko menukar uang pecahan. Saat perhatian penjaga teralihkan, ER memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang di laci kasir atau barang berharga di meja kasir.
Polisi berhasil menangkap keduanya pada 19 Mei 2025. Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara melalui putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK.
Diketahui, sebelum kasus terjadi, ZAR dan ER masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, sementara ZAR menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Keduanya mengaku datang untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran. Dalam perjalanannya, mereka sempat mengunjungi sejumlah kota di Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk.
Usai menjalani hukuman pidana, pada 16 Oktober 2025, mereka diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan.
Frizky mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, untuk segera melapor jika menemukan pelanggaran oleh warga negara asing,” tegasnya. (rul)







