GRESIK (RadarJatim.id) — DPRD Kabupaten Gresik secara aklamasi menyetujui dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Kamis (7/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, anggota DPRD, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap regulasi prioritas daerah tahun 2026. Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, membacakan empat ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang ditetapkan menjadi Perda.
Empat Perda tersebut meliputi: Perda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda tentang Bangunan Gedung, serta Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Khoirul Huda menjelaskan, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melakukan rapat penyelarasan terhadap Ranperda hasil fasilitasi, guna memastikan kesesuaian materi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka empat rancangan peraturan daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keempat Perda tersebut dengan menyusun aturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan optimal.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan, bahwa penetapan empat Perda itu bukan sekadar agenda formal pemerintahan, melainkan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Hari ini bukan sekadar agenda formal, melainkan titik temu dari ikhtiar panjang, kerja keras, dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah kebijakan daerah,” kata Bupati Yani.
Menurutnya, keempat Perda tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Gresik saat ini maupun masa mendatang.
“Pembangunan desa menjadi fondasi pemerataan kesejahteraan, sektor pariwisata dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, penataan bangunan akan memperkuat wajah tata ruang daerah, sementara perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi bentuk nyata keadilan sosial,” ungkapnya.
Bupati Yani menambahkan, empat Perda tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Gresik ke depan.
“Empat Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Ini adalah komitmen arah pembangunan dan jawaban atas kebutuhan masyarakat Kabupaten Gresik hari ini hingga masa depan,” pungkasnya. (sto)







