GRESIK (RadarJatim.id) — Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif, Kamis (22/12/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch. Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda 2 kali, karena keempat terdakwa maupun penasihat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.
Kamis (22/12/2022) sore sidang lanjutan dilakukan. Agenda tetap: pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH ke-4 terdakwa, Gunadi, menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Namun, Gunadi justru meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan kota.
Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonannya, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kliennya aktif sebagai anggota DPRD Gresik, kliennya sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik, kliennya adalah kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, dan kliennya memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.
Selain itu, tambahnya, kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang secara online tersebut.
Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan, sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto menyiapkan istri dan tim PH Gunadi dkk.
Giliran kedua, Gunadi membacakan permohonan penangguhan penahanan atas Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, untuk terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah.
Merespon pengajuan penangguhan penahanan itu, Ketua Majelis Hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” ujarnya.
Majelis Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Maret 2023.
Seperti diberitakan, JPU mendakwa ke-4 terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Ke-4 terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten Tiktok Sangar Cipta Alam yang meng-upload peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan diuraikan, bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di-upload di akun Tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.
Sepanjang prosesi pernikahan manusia dengan domba/kambing betina, saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai, seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukkan ke kotak amal masjid.
Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam, karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi, yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (maz/sto)







