• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Gegara Palsukan Surat Izin Cerai Oknum TNI AL Dituntut 10 Bulan, Korban Kecewa

by Radar Jatim
23 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Gegara Palsukan Surat Izin Cerai Oknum TNI AL Dituntut 10 Bulan, Korban Kecewa
132
VIEWS

SURABAYA (Radarjatim.id) – Gegara palsukan surat izin cerai, Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya (42) yang berdinas di Lantamal V Surabaya menghadapi sidang kasus ketiga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Dalam sidang tuntutan, seorang oknum anggota TNI AL ini dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer. Untuk diketahui, sebelumnya oknum TNI ini juga sudah dua kali divonis bersalah. Yaitu, kasus KDRT tahun 2020, divonis 11 bulan dan tahun 2021 kasus nikah ganda divonis 8 bulan penjara. Semuanya di tindak di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Kasus ketiga yang dihadapi Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya (BAPW) adalah pemalsuan surat izin cerai. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis.

“Terdakwa didakwa Pasal 263 (2) KUHPM, akibat pemalsuan dokumen surat izin cerai dimaksud menimbulkan kerugian atas korban,” kata Kapten Putri Dewi.

Hendrayanto, Kuasa hukum korban Djauharatul Insijah mengatakan, tuntutan oditur militer itu sangat ringan. Padahal anggota TNI yang sudah dijatuhi pidana lebih dari dua kali oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit TNI dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan, karena alasan mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI, dan dijatuhi pidana lebih dari dua kali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hendrayanto.

Hendrayanto juga kecewa dengan hal yang meringankan terdakwa karena ada surat permohonan dari kesatuannya berdinas. Padahal perbuatan terdakwa sesuai fakta pengadilan jelas-jelas mencoreng institusi TNI AL.

Korban Djauharatul Insijah juga mengaku tidak terima dengan tuntutan oditur militer. Dia berharap proses hukum pada terdakwa bisa berjalan objektif dan berkeadilan.

“Terdakwa ini kan sudah berulang kali melakukan kesalahan dan itu fatal semua, tapi kok kesannya masih dilindungi terus, mohon maaf saya orang awam masalah hukum, kok dari kedinasan terkesan menutup-nutupi,” kata Djauharatul Insijah. (R9)

Tags: DilmilKoptu Bah Adi Purnomo WijayaPengadilan MiliterPengadilan Militer III-12 SurabayasurabayaSurat izin ceraiTNI AL

Related Posts

PKM Uniyos Pasang 100 Biopori, Antisipasi Banjir di RT 01 Ketintang Selatan Surabaya

PKM Uniyos Pasang 100 Biopori, Antisipasi Banjir di RT 01 Ketintang Selatan Surabaya

by Radar Jatim
8 September 2025
0

Universitas Yos Soedarso menggelar Pengabdian...

Aksi Kemanusiaan, Aspra Berbagi Puluhan Paket Sembako kepada Warga Kedung Baruk

Aksi Kemanusiaan, Aspra Berbagi Puluhan Paket Sembako kepada Warga Kedung Baruk

by Radar Jatim
11 Juli 2025
0

PT Asia Pramulia Tbk, berbagi...

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

by Radar Jatim
7 Juli 2025
0

Oleh Alya Rahmaningtiyas Sebagai salah...

Load More
Next Post
Biksu Asal Kamboja Lulus Magister di UNESA

Biksu Asal Kamboja Lulus Magister di UNESA

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In