GRESIK (RadarJatim.id) — Berlarut-larutnya proses hukum kasus dugaan penistaan agama terkait video viral pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik terus memantik reaksi publik. Setelah beberapa elemen masyarakat dan para pelapor, Jumat (23/9/2022) giliran para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik melakukan aksi mosi tidak percaya kepada dua aparat penegak hukum (APH), yakni Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Aksi mosi tidak percaya mereka lakukan kepada 2 institusi APH tersebut, karena hingga kini –sejak 2 bulan lebih– proses penyidikan belum juga kelar. Hal ini memantik spekulasi dan persepsi publik, bahwa penanganan hukum kasus tersebut tidak profesional. Oleh Kejari Gresik, hingga kini berkas penyidikan dari tim penyidik Polres Gresik belum dinyatakan P-21 atau masih P-19, sehingga beberapa kali berkas penyidikan dikembalikan ke penyidik untuk disempurnakan.
Oleh penyidik Polres Gresik, 4 tersangka sudah ditetapkan sejak Juli 2022 lalu. Namun, hingga batas masa penahanan maksimal 60 hari hampir terlampaui, berkas penyidikan belum P-21. Bahkan, memasuki injury time masa penahanan maksimal, penyidik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka.
Kini, ke-4 tersangka telah dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Gresik. Namun, menurut Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, mereka dikenai wajib lapor ke Polres 2 kali seminggu. Keempatnya adalah Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di esa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Nasdem, Arif Saifullah sebagai pemilik konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna ang berperan sebagai penghulu.
Dalam aksi mosi tidak percaya itu, para mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster. Mereka menggeruduk kantor Kejari Gresik di kawasan Bunder Asri Kebomas, Gresik. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan kasus tersebut yang tak kunjung P-21. Sebelumnya, hal yang sama juga mereka lakukan kepada Polres Gresik selaku penyidik, di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, sekitar 1 kilometer dari kantor Kejari Gresik
“Pada intinya kami mempertanyakan perkembangan kasus itu. Kenapa kok belum P-21. Padahal semua saksi dan alat bukti sudah ada,” kata Koordinator Aksi, Muhammad Al Lail Qadri, dalam orasinya, Jumat (23/9/2022)
Dikatakab, salah satu yang menjadi pertanyaan publik, yakni alasan kelengkapan alat bukti saksi ahli oleh Kejari. Pihaknya ingin tahu apa saja yang menjadi hambatan berkas perkara, sehingga tak kunjung dinyatakan lengkap atau P-21.
“Padahal, MUI Gresik telah memberikan keterangan. Bahkan mengeluarkan fatwa, bahwa tindakan para tersangka merupakan penistaan agama,” tandasnya.
Dari keterangan para saksi ahli itu, menurut HMI, kapasitas MUI Gresik sangat layak menjadi saksi dalam perkara tersebut. Demikian juga keterangan dari para pelapor yang juga berasal dari organisasi masyarakat dan keagamaan di Kota Pudak ini.
“Kami akan terus mengawal. Karena ini menjadi tupoksi mahasiswa sebagai kontrol sosial,” tandasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswayan mengatakan, sejauh ini berkas perkara tersebut masih terus dilengkapi pihak penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik. Hal itu setelah berkas tersebut dikembalikan dan mendapat petunjuk untuk melengkapinya.
“Untuk segera melengkapi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Agar unsur pembuktian nanti lebih kuat saat memasuki tahap persidangan. Sudah kami kembalikan pada 14 September lalu,” kata Deni Niswansyah, di Kejari Gresik.
Dijelaskan, kedudukan saksi dan ahli menjadi kunci dalam kelanjutan proses hukum prosesi pernikahan nyeleneh tersebut. Apalagi, lanjutnya, pihak penyidik kepolisian belum melampirkan keterangan secara detail.
“Harus benar-benar berkompeten. Sebagai bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tuntutan,” tambah Deni.
Deni menegaskan, kasus tersebut menjadi atensi Korps Adhyaksa itu. Pihaknya berkomitmen, penanganan kasus tersebut akan terus berjalan. Pasalnya, kasus tersebut telah mendapatkan sorotan dari masyarakat luas, khususnya di Gresik.
“Proses akan terus berjalan. Dari waktu pengembalian berkas, harusnya polisi akan menyerahkan kembali 20 hari dari penyerahan berkas ke kita,” pungkas Deni. (maz/sto)







