GRESIK (RadarJatim.id) — Jajaran Polsek Bungah, Polres Gresik berhasil menangkap 2 tersangka pencuri motor di Desa Bedanten,Kec. Bungah, Gresik. Gerak cepat korps baju coklat itu berkat unggahan motor curian oleh salah satu akun tersangka di media sosial (medsos) Facebook.
Usai mendapatkan laporan aksi pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Bungah langsung bergerak cepat memburu dan menangkap pencuri motor. Diketahui, pelaku pencurian itu asal Probolinggo yang sebelum ditangkap telah mengunggah motor curian itu di medsos Facebook.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz, melalui Kapolsek Bungah AKP Sujito mengatakan, aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka menyasar rumah korban di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, pada Rabu (25/5/2022) malam.
Korban, Sulaikhah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah, Polres Gresik. Identitas kedua tersangka Andrian (25) dan Najib (20) pun terlacak berkat unggahan motor curian itu di Facebook.. Mereka berdua berasal dari Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Keduanya berhasil membawa kabur Yamaha RX KING 135, warna hitam, W 3608 BQ di teras depan rumah korban.
Dikatakan, pada Rabu, 1 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bungah mendapati postingan Sepeda Motor Yamaha RX King di Medsos Facebook.
Gerak cepat Tim Reskrim Polsek Bungah dibantu Tim Opsnal Buser Polres Wilayah Utara melacak untuk mengetahui identitas pemilik akun yang mengunggah motor tersebut.
Polisi langsung menangkap satu persatu tersangka. Penagkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Kebomas dan warung kopi yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Sementara barang bukti sebuah motor berada dari rumah tersangka di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Bungah, Polres Gresik untuk dilakukan proses sidik (penyidikan, Red) lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (4/6/2022).
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXK 135, warna hitam W 3608 BQ beserta BPKB dan STNK dan satu buah kunci T.
Kedua tersangka Andrian dan Najib dijerat Pasal 363 Ayat (5) Kitab Undang–undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutupnya. (maz)







