LUMAJANG (RadarJatim.id) – Status Tanggap darurat Bencana (TDB) awan panas dan guguran (APG) Gunung Semeru akhirnya diperpanjang. Masa perpanjangannya berlaku selama 7 hari, mulai tanggal 18 hingga 24 Desember 2021.
Diperpanjangnya masa tanggap darurat bencana APG Gunung Semeru yang tertuang dalam SK Bupati tertanggal 17 Desember 2021 itu, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, hasil kajian situasi lapangan dari perkembangan bencana APG Gunung Semeru, masih menunjukkan keadaan yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah terdampak. Karena itu, perlu dilakukan upaya penanganan darurat.
Pertimbangan lainya, adanya surat dari Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang kenaikan tingkat aktivitas Gunung Semeru dari level II waspada ke level III siaga.
Dalam SK perpanjangan TDB APG Gunung Semeru itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menugaskan kepada kepala BPBD untuk mengambil langkah yang dipandang perlu dan mendesak dengan koordinasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang punya fungsi kebencanaan. Selain itu, SK juga mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk ikut menanggulangi bencana.
Laporan dari posko lapangan PMI di lapangan Desa Penanggal Candipuro melalui flash update, kegiatan assesment, pelayanan kesehatan masih terus berlangsung.
Untuk pelayanan kesehatan dilakukan relawan PMI secara terpadu di pengungsian yang berada di SMAN 1 Candipuro, SMPN 1 Candipuro dan di SDN 1 Jarit. Pelayanan meliputi pemeriksaan tensi, pemberian vitamin dan lain lain.
Dapur umum di balai desa Penanggal masih beroperasi melayani kebutuhan makan pengungsi . Sementara program wash meliputi distribusi air bersih ke lokasi pengungsian dan pembagian tandon air ke desa Jarit dan Sumbermujur Candipuro. (Tim RJ)







