KEDIRI (RadarJatim.id) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH An’im Falachudin Mahrus, meminta pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam Halaqah Keuangan Haji di Pondok Pesantren HM Lirboyo, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan bertema “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” tersebut diikuti sekitar 300 orang. Dalam paparannya, Gus An’im, sapaan akrabnya, mengatakan, dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nilainya mencapai sekitar Rp 180 triliun. Besarnya dana tersebut, menurut dia, menuntut adanya pengawasan berlapis dan pengelolaan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dana jamaah ini amanah besar. Karena itu pengelolaannya harus profesional, transparan, dan tidak boleh ditempatkan pada investasi berisiko tinggi,” kata Gus An’im.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan dana haji dilakukan oleh BPKH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPR RI. Menurut dia, hasil pengelolaan dana haji selama ini telah membantu menekan biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung jamaah.
Jika dibayar penuh, kata dia, biaya penyelenggaraan ibadah haji bisa mencapai sekitar Rp 90 juta per orang. Namun melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana, jamaah reguler saat ini rata-rata membayar sekitar Rp 60 juta.
“Manfaat pengelolaan dana haji ini dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya keberangkatan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mendaftarkan haji lebih awal. Pasalnya, masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji di Kabupaten Kediri kini mencapai sekitar 26 tahun.
“Kalau menunggu terlalu lama untuk mendaftar, saat jadwal keberangkatan tiba usia jamaah bisa sudah tidak ideal,” katanya.
Perwakilan BPKH Jawa Timur, Sulistyowati, mengatakan BPKH bertugas mengelola keuangan haji berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. Ia menegaskan, BPKH tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan antrean atau percepatan keberangkatan jamaah.
“Fokus kami memastikan dana haji dikelola optimal agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah,” kata Sulistyowati.
Menurut dia, nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp 12 triliun per tahun. Dana tersebut digunakan untuk subsidi biaya haji reguler, penambahan saldo virtual account jamaah, serta pengembangan Dana Abadi Umat untuk program sosial dan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 39.000 calon jamaah haji asal Kabupaten Kediri yang masuk daftar tunggu. Ia menyebut, sejak 2026 urusan penyelenggaraan ibadah haji resmi berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami terus melakukan pembenahan layanan agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik dari tahun ke tahun,” ujar Abdul Kholiq.
Ia menambahkan, tantangan penyelenggaraan haji tidak hanya terkait antrean panjang, tetapi juga layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga pelayanan di Armuzna.
“Karena itu kesiapan jamaah harus dipersiapkan sejak jauh hari, baik secara fisik maupun mental,” tutupnya. (rul)







