GRESIK (RadarJatim.id) — Polres Gresik akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, Jumat (1/7/2022). Ini menjadi kado spesial yang dipersembahkan Polres Gresik di Hari Bhayangkara ke-76 kepada masyarakat, meski sebagian publik mendesak adanya penahanan terhadap para tersangka.
Keempat tersangka yang dirilis di hadapan awak media di Mapolres Gresik itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” yang juga anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem. Tiga tersangka lainnya, Arif Syaifullah pemilik akun media sosial yang memproduksi vidoe ritual pernikahan nyeleneh itu, lalu Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai penghulu.
“Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S, dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresik selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis, kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).
Nur Azis menegaskan, keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, yakni SA dikenai pasal berlapis.
“SA dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Sedangkan terkait dengan potensi penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan masih terbuka peluang. Karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.
“Penyidik akan mengembangkan kembali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pihaknya segera melakukan proses lanjutan setelah penetapan para tersangka, baru akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Kita akan memproses lanjutan dan kemudian melakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Nur Hudi Didin Arianto, Irfan Khoiri, belum bisa dimintai keteranganya terkait penetapan tersangka klienya. Saat dihubungi melalui ponselnya belum tersambung.
Di tempat terpisah, salah satu pelapor, Choirul Anam, dari Orkemas Informasi Dari Rakyat (IDR) mengapresiasi langkah polisi di hari Bhayangkara ke-76. Cak Anam, demikian ia biasa disapa, menilai, bahwa penetapan tersangka ini merupakan kado spesial dari Polres untuk masyarakat Gresik
“Di hari Bhayangkara ke-76 polisi memberikan kado khusus kepada warga Gresik berupa penetapan 4 tersangka. Hal ini patut diacungi jempol dan diapresiasi,” katanya,
Aktivis gaek berkepala pelontos ini juga mengaku akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak agar segera dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Pasalnya, kasus tersebut sangat menyita perhatian publik, meresahkan, dan memcoreng nama baik Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri.
“Untuk selajutnya mendesak agar dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan gak pakek lama,” tandasnya.
Bahkan, menurut Cak Anam, ia yakin sebenarnya pelakunya bukan hanya empat orang, tapi lebih. Paling tidak, lanjutnya, minimal masih ada 2 orang lagi yang layak dijadikan tersangka karena keterlibatan mereka dalam prosesi pernikahan seorang pria dengan seekor kambis di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng”, 5 Juni 2022 itu.
“Sebenarnya jika polisi mau serius mengembangkan kasus ini, bisa lebih dari 4 orang tersangka. Minimal bisa 6 tersangka. Wong dalam video yang viral itu juga sangat jelas siapa mengerjakan apa dalam kasus tersebut,” pungkas mantan Bupati LIRA ini. (maz/sto)







