SURABAYA (RadarJatim.id) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, melayani penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Ini sesuai implementasi penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum HAM) Nomor 18 Tahun 2022.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu, mulai tanggal 12 Oktober 2022 ini, yang didasarkan Pasal 2A, tentang biaya yang masih sama dari sebelumnya. Yaitu, Rp 350 ribu untuk paspor biasa, atau nonelektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Diketahui, pemanfaatan paspor biasa, baik nonelektronik maupun elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu, diperuntukkan hanya bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Indra Bangsawan menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah tersebut. “Ini merupakan wujud komitment Ditjen Imigrasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya, disela ia memberikan paspor masa berlaku 10 tahun, kepada pemohon didampingi Kasi Lantaskim, Deny Haryadi, Jumat (14/10/2022).
Menurut dia, pemberlakuan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, sehingga masyarakat dapat menggunakan paspor RI dengan jangka waktu yang lama, tanpa harus menggantinya.
“Mulai Senin (17/10/2022) akan melayani kembali permohonan pasport elektronik. Dan bagi pemohon, bisa memilih pengajuan paspor elektronik usai melengkapi data permohonan pasport pada Aplikasi M-Pasport,” ujarnya.
Hari ini, Jumat (14/10/2022) Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah lakukan pencetakan Blanko Paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Secara simbolis paspor itu pun telah diserahkan kepada pemohon, yang melakukan permohonan paspor pada tanggal 12 Oktober 2022.
“Jadi pemohon tersebut adalah orang pertama yang menerima Paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” pungkasnya. (RJ1/RED)