• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

by Radar Jatim
14 Februari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Penistaan Agama di Gresik 1 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara penistaan agama di PN Gresik.

116
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menuntut keempat terdakwah perkara penistaan agama dengan modus pernikahan manusia dengan seekor kambing betina dan UU ITE dengan hukuman 1 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (14/2/2023).

Sidang perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing dan UU ITE itu digelar dengan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna, dan Saiful Arif. Perkara yang displit mejadi 3 berkas dengan peran yang berbeda-beda ini tuntutannya dibacakan oleh JPU secara bergantian.

JPU Aliffian Fahmy A, membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Nurhudi Didin Arianto aggota DPRD Gresik dari Fraklsi NasDem. Pada tuntuntannnya, jaksa menilai, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum, melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam dengan membuat video konten pernikahan manusia dengan kambing.

“Terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Menuntut terdakwa Nurhudi Didin Arianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujar Jaksa Aliffian saat membacakan tuntutan.

Dua terdakwa lainnya, yakni Saiful Arif yang berperan sebagai pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku penghulu juga dituntut dengan hukuman sama, yakni pidana penjara selama 1 tahun.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistastaan agama Islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang menggunakan syariat agama Islam. Menuntut terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ungkap JPU Nugroho Tandjung.

Sementara untuk terdakwa Saiful Fuad pada tuntutan yang dibacakakan JPU Danu Bagus Pratama menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkann rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, ras dan agama (SARA).

“Terdakwa Saiful Fuad melanggar pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim PN Gresik yang diketuai M. Fatkhur Rochman menyampaikan menunda sidang pada Kamis depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Seperti diberitakan, keempat terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Prosesi pernikahan nyeleneh itu direkam dalam video dan disebarkan ke media sosial.

Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Desa Jogodalu dan di-uplaod akun Tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina, Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone merk Samsung M30.

Kemudian, setelah acara pernikahan tersebut selesai, seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan. Sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukkan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam, karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (maz)

Tags: gresikPernikahan Manusia-KambingPN GresiksidangTuntut 1 Tahun Penjara

Related Posts

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

Lindungi Anak Migran, Bupati Gresik Berikan Dokumen Asal Usul dan Adminduk Anak Pekerja Migran

by Radar Jatim
13 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Bupati Gresik,...

Periode 2026, YLBH Fajar Trilaksana Kembali Kelola Posbakum PN Gresik

Periode 2026, YLBH Fajar Trilaksana Kembali Kelola Posbakum PN Gresik

by Radar Jatim
9 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Yayasan Lembaga...

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

Tahun Depan, STAI Diharapkan Jadi IAI Ihyaul Ulum Gresik

by Radar Jatim
21 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Koordinator Kopertais...

Load More
Next Post
Sosialisasi Pemantapan UHC, Wabup Gresik Minta Puskesmas Berikan Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Sosialisasi Pemantapan UHC, Wabup Gresik Minta Puskesmas Berikan Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In