SURABAYA (RadarJatim.id) — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 7 tersangka pengedar sabu jaringan internasional. Ketujuh tersangka itu dirilis kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022).
Hadir dalam penyampaian rilis tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, Dirnarkoba Kombespol Arie, Kabid Humas Kombespol Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol Ahmad Yusep, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 36 kg sabu dan 15 ribu ekstasi.
“Ada dua jaringan sindikat internasional dengan 7 tersangka yang bisa ditangkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya,” kata Toni Hermanto.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol Arie menambahkan, selama bulan November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 2 jaringan besar narkoba di Surabaya.
“Yang pertama adalah jaringan Indonesia–Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan hijau kemasan teh Cina. Kita bisa amankan berdasarkan dari pendalaman kita di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” jelas Kombespol Arie.
Dari pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.
Yang kedua, lanjut Arie, penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil penyelidikan, akan ada barang yang dikirim dari Laos ke Indonesia. Barang tersebut teridentifikasi akan didistribusikan melalui Surabaya dan Jakarta.
“Dari pengembangan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Jadi total sabu-sabu Yang sekarang kita beritakan ada sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15.056 butir, jelas Kombespol Arie.
Jaringan pertama, katanya, masuk di wilayah Sumatera, dikirim melalui darat sampai ke Surabaya. Penangkapan dilakukan di Sumatera Selatan berdasarkan hasil pengembangan dari Jawa Timur.
“Dan untuk jaringan yang kedua itu dikirim melalui jasa ekspedisi melalui udara yang ketika dikirim di Indonesia kita mengawasi pengirimannya,” jelas Kombespol Arie.
Para tersangka dijerat degan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. (eru)







