GRESIK (RadarJatim.id) — Sebanyak 50 anggota DPRD Gresik, Jawa Timur secara serentak melakukan Sosialisasikan Peraturan Perundang–undangan Daerah (Sosperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Tahap XI Tahun 2023, Minggu (17/12/2023). Tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, juga melakukan Sosperda 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri.
Sosperda pada kesempatan itu merupakan yang terakhir di tahun 2023 yang dilakukan oleh para anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) mereka masing-masing.
“Sebagaimana tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Gresik, yaitu merancang, membuat, dan mengesahkan Perda yang selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, sosialisasi Perda wajib dilaksanakan oleh anggota dewan,” ujar Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDIP Gresik ini, Selasa (19/12/2023).
Dengan adanya Perda Kabupaten Gresik terebut, lanjut Mujid, terjadi penurunan angka kemiskinan di Kota Santri ini. Pada tahun 2022 angka kemiskinan mencapai 11, 96% dan turun menjadi 10,96% di tahun 2023.
“Ini menunjukkan bahwasanya pemerintah sangat peduli dengan masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, Mujid juga menyampaikan, berkat kerja keras Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD, desa-desa yang ada di Kabupaten Gresik ini sudah banyak yang menjadi desa mandiri. Terbukti, dari 330 desa di Kabupaten Gresik, sudah 216 desa yang menjadi desa mandiri dan sisanya pun merupakan tergolong desa maju. Itu artinya, tidak ada satu pun desa yang berkategori desa tertinggal.
Lebih lanjut Mujid Riduan menjelaskan, fungsi dan tugas DPRD, yakni ada 3, yakni melakukan fungsi anggaran, membuat peraturan perundang–undangan, dan melakukan pengawasan.
“Tujuan dari sosialisasi ini ialah untuk memberikan pemahaman, bahwasanya ada peraturan daerah yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Gresik,” ujarnya. (sto)