PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur Imam Bahri memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan biaya pembuatan paspor melalui calo sebesar Rp 2 juta. Klarifiksi disampaikan lewat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (IP) Agus Surono, Jumat (25/8/2023).
Agus menjelaskan, dari hasil pengecekan pada sistem DPRI permohonan atas nama Ahmad Zubai, tidak ada di sistem DPRI Kantor Imigrasi Pamekasan. Dengan kata lain, tidak terdeteksi pengajuan permohonan paspor atas nama warga Guluk-guluk tersebut.
Agus meminta masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, langsung mendaftar di aplikasi M-Paspor dan memilih jadwal kedatangan yang tersedia.
“Semuanya sudah jamannya online, Mas,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (25/8/2023).
Sesuai dengan SOP, lanjutnya, Kantor Imigrasi Pamekasan melayani pembuatan paspor biasa dengan biaya Rp 350.000 ribu dan tidak ada biaya tambahan lain. Sedangkan untuk paspor elektronik biayanya Rp 650.000.
Terkait isu calo pembuatan paspor yang meminta biaya Rp 2 juta plus tiket ke Malaysia, tandas Agus, Kantor Imigrasi Pamekasan terus mencari kebenarannya sebagaimana diberitakan oleh media online tersebut.
“Nanti kita cari warga Kecamatan Guluk-guluk atas nama Ahmad Zubai itu,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, persyaratan pembuatan paspor cukup E-KTP, kartu keluarga, dan surat nikah/ijazah/akte lahir. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup E-KTP dan paspor lama yang masih dalam kondisi baik atau tidak rusak.
“Pada saat pemohon mengajukan permohonan paspor, semua di-upload di aplikasi M-paspor oleh pemohon dan pemohon langsung melakukan pembayaran ke bank atau kantor pos, bisa juga melalui Tokopedia dan jangan salah memilih jenis permohonan,” paparnya.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Pamekasan membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat untuk melapor jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan terkait proses permohonan paspor. Keterbukaan informasi pelayanan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dapat diakses dengan mudah melalui berbagai media.
“Salah satunya, lewat media sosial Instagram atau dapat ditanyakan langsung di loket informasi Kantor Imigrasi Pamekasan.” katanya. (rus)







