PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menggelar edukasi kesehatan terkait pernikahan dini pada remaja terhadap peningkatan stunting di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (25/8/2023).
Edukasi kesehatan itu merupakan kerja sama UM Surabaya dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Pamekasan. Kegiatan itu dikemas melalui program KKN kelompok 30 yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Madaniyah Branta Tinggi dan diikuti sekitar 50 siswi.
Materi edukasi disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN kelompok 30 Uswatun Hasanah. Ia menyampaikan materi tentang salah satu penyebab stunting di Indonesia. Menurut dia, stunting terjadi di antaranya karena tingginya angka pernikahan dini. Hal itu karena pada masa remaja mereka belum mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh yang baik.
Selain itu, lanjutnya, usia remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Ketika remaja dan hamil, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi kandungannya. Jika nutrisi ibu tidak cukup selama kehamilan, maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
Ia menambahkan, pada Juli 2021, kasus stunting di Indonesia mencapai 43,5 persen yang terjadi pada anak berumur di bawah 3 tahun (balita) dengan usia ibu 14-15 tahun. Sedangkan 22,4 persen terjadi pada ibu dengan rentang usia 16-17 tahun.
Kepala SMK Al-Madaniyah Branta Tinggi, Sahirullah, menyampaikan, program edukasi kesehatan pernikahan dini sangat penting. Pasalnya, hal itu merupakan kebutuhan masyarakat desa Branta Tinggi yang cenderung menerapkan prinsip: “Pendidikan itu tidak penting, yang terpenting adalah menikah.”
“Banyak sekali siswa kami yang putus di tengah jalan dan tidak melanjutkan sekolahnya, karena orang tua mereka selalu menerapkan tradisi lebih baik putus sekolah daripada tidak mempunyai jodoh. Saya sangat ingin mengubah paradigma tersebut,” ujarnya, seraya berharap ke depan tidak ada lagi pernikahan usia dini di masyarakat.
Pada bagian lain, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN kelompok 30 Uswatun Hasanah menyampaikan kalau remaja harus mengenali batas usia minimal menikah yakni 19 tahun bagi Perempuan, karena usia 10-18 tahun termasuk usia/masa remaja.
“Saat menikah dini dan perempuan masih remaja bisa dipastikan kalau psikologinya belum matang dan organ reproduksinya belum matang,” ujar Uswatun. (red)
Kontibutor: Adimas Setiawan