GRESIK (RadarJatim.id) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik menegaskan, prosesi pernikahan seorang pria dengan seekor kambing yang terjadi di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik merupakan bagian dari penistaan agama. Penegasan sikap itu disampaikan setelah mengundang para pihak yang terlibat langsung dalam penikahan itu, Rabu (8/6/2022).
Memenuhi harapan masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik turun tangan menyikapi heboh pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik yang terjadi pada Minggu (5/6/2022) lalu.
Selain menurunkan tim khusus untuk melakukan investiasi, instansi ini juga menghadirkan para pihak yang terlibat langsung dalam prosesi pernikahan nyeleneh yang terbukti membuat gaduh dan memantik protes sejumlah masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Santri ini.
Hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kemenag Gresik Jl. Jaksa Agung Suprapto, Gresik ini, para pihak yang terlibat langsung dalam prosesi pernikahan pria bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng yang diabadikan dalam video dan akhirnya viral.
Mereka adalah Nur Hudi Didin Arianto, Pemimpin Pesanggrahan Keramat yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem; Arif Saifullah, Pemilik Content Creator Sanggar Cipta Alam; dan Gus Krisna, bertindak sebagai penghulu dalam video. Selain itu, juga dihadirkan Kepala KUA Kecamatan Benjeng, Kepala KUA Balongpanggang.
“Karena dalam konten tersebut telah meggunakan dua kalimat syahadat yang oleh banyak pihak dianggap telah menciderai dan menodai agama tertentu, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik berpandangan, sekalipun bukan bertujuan untuk menistakan agama, akan tetapi realitasnya itu merupakan bagian dari penistaan agama,” tegas Kepala Kantor Kemenag Gresik, Drs Sahid, MM, dalam keterangan tertulis kepada RadarJatim.id, Kamis (9/6/2022).
Karena itu, lanjut Sahid, untuk itu hal-hal yang terkait dengan aspek hukum, masyarakat berhak menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.
Ditambahkan, untuk menghindari banyak kesalahpahaman dalam menafsirkan video yang sudah beredar di masyarakat, maka pihak yang terlibat harus banyak membuat konten-konten permohonan maaf dan disebarkan secara masiv sebagai upaya meredakan situasi dan kondisi yang nyata-nyata merugikan banyak pihak.
Kepada Kakan Kemenag Gresik, ketiga orang yang terlibat dalam pembuatan video prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing itu mengaku khilaf. Karena itu, mereka menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat, pimpinan Ormas, dan para pejabat di Kabupaten Gresik. Permintaan maaf juga mereka sampaikan secara terbuka di kantor DPC Partai Nasdem di hadapan puluhan awak media.
“Saya dan teman-teman mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Gresik, khususnya umat Islam, para pimpinan dan warga NU, Muhammadiyah dan lainnya. Juga kepada Pak Bupati, DPRD Gresik, Pak Kapolres, Partai Nasdem dan lain-lain, sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Sungguh, ini hanya untuk kepentingan konten, bukan ritual sungguhan,” ujar Nur Hudi Didin Arianto di kantor DPC Partai Nasdem Gresik. (sto)







