BANYUWANGI – Ketua Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi yang menangani Raperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Suyatno, mengungkap mengapa prosesnya panjang.
Padahal pembahasan Raperda LP2B sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan sampai catur wulan pertama masa kerja DPRD Banyuwangi tahun 2024 masih terus berproses untuk disusun.
Menurut Suyatno itu semua karena Raperda LP2B memiliki keterkaitan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai rujukan dasar. Sementara Raperda RTRW baru disahkan menjadi perda awal tahun ini.
“Data lahan ini sesuai dengan data yang ada di RTRW. Sebenarnya Perda RTRW dulu ditetapkan baru Perda LP2B,” ulasnya kepada AdaTah.com beberapa waktu lalu.
Suyatno menegaskan apabila Perda LP2B lebih dulu disahkan ketimbang Perda RTRW justru itu sebuah pelanggaran dalam pembentukan undang – undang.
“Kalau Perda LP2B lebih dulu ditetapkan itu melanggar. Sejak awal kami mendorong agar Perda RTRW itu lebih dulu ditetapkan atau disahkan,” tukas Ketua Gabungan Komisi II dan IV yang menangani Raperda LP2B.
Perda RTRW yang disahkan itu kemudian dijadikan pedoman oleh gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi dalam menyusun Raperda LP2B.
“Karena Raperda RTRW penyusunannya menjalani banyak masalah sehingga butuh waktu,” papar Suyatno.
Hambatan itu kembali datang ketika draf kesepakatan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang lahannya masuk kategori LP2B dalam draf baru eksekutif tidak ada. Padahal itu sudah disepakati sekitar tahun 2021 atau 2022 lalu.
“Waktu itu disepakati 50 persen, saya minta seratus persen. Lha ini di draf barunya dinas tidak ada,” papar politisi Golkar.
Akhirnya Gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi memanggil kembali SKPD terkait untuk membahas kelanjutan Raperda LP2B.***