KEDIRI (RadarJatim.id) — Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menaikkan kompensasi bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampak pada 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada warga di kawasan terdampak langsung atau ring 1 yang melonjak hingga 48,18 persen.
Di balik kenaikan itu, muncul sinyal kuat, bahwa persoalan dampak lingkungan akibat operasional TPA masih membayangi ribuan warga yang tinggal di sekitarnya. Tahun ini, total 3.315 kepala keluarga (KK) ditetapkan sebagai penerima kompensasi. Jumlah tersebut bertambah 23 KK dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.290 KK.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan, penetapan kompensasi dilakukan setelah kajian bersama tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) selesai dilakukan dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota.
“Seluruh proses harus melalui tahapan karena menggunakan anggaran APBD. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai oleh bagian hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” ujar Endang, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penetapan, warga ring 1 menerima kompensasi Rp1.852.208 per KK. Nilai itu melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Sementara warga ring 2 menerima Rp 747.879 per KK, ring 3 sebesar Rp 587.619, dan ring 4 sebesar Rp 293.810. Kenaikan di tiga zona tersebut tercatat masing-masing sebesar 6,84 persen.
Besarnya kenaikan di zona terdekat memantik perhatian karena mencerminkan tingginya tingkat dampak yang masih harus ditanggung warga, mulai dari pencemaran udara akibat bau menyengat, ancaman gangguan kesehatan, hingga risiko lingkungan lainnya.
Pemkot menyebut besaran kompensasi dihitung berdasarkan lima indikator utama, yakni aspek lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan jarak rumah warga dari TPA, potensi kebakaran, serta risiko pencemaran air tanah dan air permukaan.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama tersebut,” ungkap Endang.
Kompensasi dijadwalkan cair pekan depan melalui transfer langsung ke rekening penerima setelah tahapan administrasi selesai.
Di saat yang sama, Pemkot Kediri mengeklaim terus mendorong pengurangan volume sampah melalui pemilahan dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Namun, lonjakan kompensasi tahun ini menjadi penanda bahwa upaya penanganan sampah di Kota Kediri masih menghadapi tantangan besar. Selama dampak TPA masih dirasakan warga, kompensasi hanya menjadi solusi jangka pendek, sementara pembenahan sistem pengelolaan sampah tetap menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah daerah. (rul)






