• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kontras Temukan Tujuh Bentuk Kekerasan dalam Demo Tolak UU Omnibus Law di Surabaya

by Radar Jatim
15 Oktober 2020
in Hukum dan Kriminal, Lain-lain
0
Kontras Temukan Tujuh Bentuk Kekerasan dalam Demo Tolak UU Omnibus Law di Surabaya

Kontras Surabaya saat membeber temuannya terkait demo tolak UU Omnibus Law. (Foto: ist)

56
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menemukan tujuh bentuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian ketika menangani kasus unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Surabaya, 8 Oktober 2020 lalu. Karena itu, Kontras minta Kepolisian RI (Polri) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Koordinator Kontras Surabaya, Faisal, memberikan data update terkait perkembangan penanganan kasus penangkapan orang-orang yang diduga melakukan kerusuhan dan perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum pada aksi demo menolak UU Omnibus Law di Surabaya, 8 Oktober lalu.

Kontras yang saat aksi demo besar-besaran ikut melakukan monitoring di lapangan dan menerima pengaduan, telah menemukan sejumlah fakta mengenai bentuk tindak kekerasan oknum kepolisian pada saat aksi tersebut.

“Kami menemukan setidaknya ada tujuh bentuk tindak kekerasan kepolisian selama menangani dan mengawal unjuk rasa tolak Omnibus Law di Surabaya kemarin,” kata Faisal di Surabaya, Rabu (14/10/2020).

Ketujuh tindak kekerasan itu, kata Faisal, pertama, aparat kepolisian melakukan penangkapan secara sewenang-wenang kepada beberapa massa aksi yang baru akan melakukan aksi, kepada massa aksi yang tidak terlibat dalam perusakan dan penyerangan, serta sedang dirawat di posko medis.

Kedua, aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan kepada massa aksi yang menjadi relawan medis, massa aksi yang tidak bersenjata dan massa aksi yang tidak melawan saat ditangkap.

Ketiga, Kontras menemukan, bahwa aparat kepolisian melakukan penyerangan dan melakukan perusakan terhadap sekretariat PMKRI yang digunakan sebagai posko kesehatan selama aksi kemarin.

“Keempat, aparat kepolisian mengintimidasi dan mengancam masyarakat aksi dan jurnalis yang berupaya melakukan pendokumentasian kerusuhan selama aksi. Hal itu dilakukan dengan cara merampas alat pendokumentasi yang digunakan dan menghapus paksa hasil dokumentasi,” tegas Faisal.

Kelima, Kontras juga menemukan aparat kepolisian menghalangi akses informasi mengenai data pasti siapa saja dan berapa keseluruhan jumlah massa aksi yang ditangkap, termasuk status penahanannya, sehingga tim advokasi mengalami kesulitan dalam memberikan bantuan hukum.

Keenam, aparat kepolisian belum memberikan informasi secara detail jumlah jenis dan keberadaan barang yang dirampas selama aksi. Ketujuh, aparat kepolisian melakukan kekerasan dan tindakan tidak manusiawi kepada tersangka anak di bawah umur selama proses penangkapan.

Selanjutnya selain tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi pada peserta aksi, ada beberapa hal yang ditemukan juga oleh Kontras pada saat menangani tiga tesangka anak atas nama inisial AM (17), MIF (15), FES (15).

“Ketiga tersangka ini adalah anak di bawah umur dimana dalam proses penangkapan mereka mengalami pemukulan, pengeroyokan, dipaksa untuk roll ke depan, ditelanjangi dan digunduli. Itulah bentuk kekersan yang dilakukan kepolisian selama aksi,” bebernya.

Padahal, lanjut Faisal, dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM yang mengatur bahwa semua masyarakat diperbolehkan mencari, menggali, menyebarluaskan informasi.

Ditambahkan, tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sering terjadi dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya saat unjuk rasa itu saja, dalam RKUHP, ada sejumlah tindakan kepolisian yang diduga melanggar HAM.

Model pelanggaran ini akan terus berulang jika kemudian kepolisian tidak serius mengimplementasikan HAM dalam tindakan kepolisiannya. “Saya rasa ini sekaligus bentuk kinerja yang menunjukkan, bahwa reformasi kepolisian masih jauh dari harapan publik. Menciptakan kepolisian yang akuntabel dan profesional masih jauh dari harapan,” katanya.

Untuk itu Kontras menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pertama, mengakui bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan, penangkapan, teror, perampasan, dan intimidasi kepada masyarakat umum, peserta unjuk rasa, dan jurnalis di gedung Grahadi dan sekitarnya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan masyarakat atas tindakan tersebut.

Kedua, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja seluruh anggota aparat Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. Ketiga, memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh petugas yang terlibat dalam kekerasan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Terakhir, memenuhi hak korban dengan memberikan kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan. (sab/rj2)

Tags: demo tolak UU Omnibus Lawkekerasan pada pendemokontras surabaya

Related Posts

Aksi demo menolak UU Cipta Kerja

Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Amankan 182 Orang

by Radar Jatim
21 Oktober 2020
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Menyusul Aksi...

Load More
Next Post
Merayakan Kembali Sikap Kritis Mahasiswa

Merayakan Kembali Sikap Kritis Mahasiswa

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In