GRESIK (RadarJatim.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terus melakukan sosialisasi kepada calon pemilih untuk pemilihan umum (pemilu). Sasarannya, para siswa SLTA yang diproyeksikan baru menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024, ataupun pra-pemilih yang baru bisa memilih pada pemilu periode berikutnya.
Tidak ketinggalan, KPU juga memberikan perhatian kepada siswa SMP, yang notabene adalah calon pemilih di masa depan. Materinya, berupa pendidikan politik pra-pemilih, yaitu kelompok usia yang saat ini belum memasuki usia pemilih, namun dalam 5 tahun ke depan baru memasuki usia pemilih.
Komisioner KPU Devisi Sosialisasi dan SDM, Makmun, melakukan kegiatan tersebut di SMPN 2 Gresik, Jl. KH Kholil No. 16 Gresik, Jumat, (22/9/2023).
“Kami harus terus masif melakukan pendidikan politik. Kali ini yang kami sasar siswa SMP, karena sebagai penyelenggara pemilu, kami bukan hanya menyiapkan even pemilu 2024 saja, tapi kita harus berpikir jauh untuk pemilihan umum di masa mendatang, agar lebih sukses dan para siswa sadar pentingnya demokrasi dan pemilu,” ujar Makmun kepada awak media.
Kepada sekitar 760-an siswa SMPN 2 Gresik, komisioner KPU Gresik dua periode ini menitikberatkan pada kesadaran akan kehidupan demokrasi pada para siswa.
“Adik-adik sekalian, pagi ini kita akan belajar bersama tentang pemilu dan demokrasi, bagaimana demokrasi itu bisa kita terapkan mulai dari lingkungan terkecil kita, terutama sekolah dan keluarga,” terang Makmun.
Dalam kehidupan berdemokrasi, lanjut Makmun, sangat penting untuk ditanamkam sejak dini. Di sekolah misalnya, bisa diterapkan melalui pemilihan ketua OSIS dan pelaksanaan programnya.
“Kalau kita pahami singkat tentang demokrasi, definisinya adalah pemerintahan yang terbentuk dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Begitu juga di Pemilihan OSIS, adik-adik harus menggunakan hak pilihnya, karena itu demi kepentingan bersama, sebagai latihan penerapan demokrasi di sekolah,” jelas Makmun di hadapan para siswa.
Selain itu, Makmun juga menjelaskan tentang Pemilu 2024, berupa tanggal pelaksanaan pemilu Rabu, 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, hingga syarat menjadi pemilih, yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Gresik Mohammad Salim menyampaikan terima kasih kepada KPU Gresik yang telah membagikan ilmu tentang pemilu dan demokrasi kepada para siswa.
“Nantinya kita akan terapkan nilai-nilai utama pemilu dan demokrasi pada anak didik kami, melalui pelaksanaan Pemilhan OSIS. Kami juga sudah bentuk Komisi Pemilihan OSIS (KPO), dan sudah ada calon-calon ketuanya di sini,” pungkas Salim, sambil menunjuk para calon ketua OSIS SMPN 2 Gresik. (sto)







