SEMARANG (RadarJatim.id) Law Office Dedi Suwasono & Partners yang beralamat di Kompleks Ruko Saka Square Jl Kimar I, Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah memberi tanggapan dan sanggahan terkait pemberitaan dua kurator divonis 2 tahun penjara, bukti adanya dugaan mafia kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga.
Law Office Dedi Suwasono & Partners selaku kuasa hukum dari Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, SHi, alamat Sekretariat Tim Kurator PT Alam Galaxy, Jl Barata Jaya XX, Kelurahan Batarajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya menilai pemberitaan tidak benar karena mengandung kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang dinilai merugikan klien mereka.
Hal ini terkait pemberitaan Mahkamah Agung (MA) menghukum dua orang kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman yang menyebabkan perusahaan yang semula sehat dan solven serta hanya mempunyai 1 kreditur yaitu BCA dengan kolektibilitas lancar, dijadikan pailit.
Menurut Dedi Suwasono & Partners dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dalam putusan MA No 277/K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024 baik dalam amar maupun pertimbangan hukum tidak disebutkan dan atau tidak tertulis mengenai kalimat 1 kreditor BCA dengan kolektibilitas lancar dijadikan pailit.
Bahwa dalam proses penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) perkara q quo sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun daftar piutang tetap tanggal 07 September 2021 terdapat 10 kreditor dengan klasifikasi preferen, separatis dan konkuren.
“Tindakan klien kami baik selaku Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) maupun selaku Tim Kurator PT Alam Glay (Dalam Pailit) tidak menyebabkan PT Alam Galaxy (dalam pailit) dinyatakan pailit,” kata Dedi Suwasono, SH,M.Kn dalam keterangan tertulisnya.
Disampaikan, PT Alam Galaxy (dalam pailit) dinyatakan berada dalam keadaan pailit disebabkan karena adanya penolakan dari 2 kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy (dalam PKPU). Sehingga memenuhi ketentuan pasal 281 ayat (1) UUK-PKPI sebagaimana tersebut pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 54/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga Sby tanggal 25 Maret 2022 jo Putusan Mahkamah Agung No 937 K/Pdt.Sus.Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022 jo Putusan Mahkamah Agung No 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 14 Desember 2022.
Pihaknya juga memberi tanggapan dan sanggahan mengenai kalimat “Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang,”.
“Sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimuat Pasal 400 angka 2 KUHP junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang dan bersifat opini yang menghakimi yang telah merugikan nama baik dari klien kami,” terangnya.
Bahwa jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.SBY tanggal 23 Desember 2021 jo Putusan Mahkamah Agung No 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo Putusan MA No 8 PK/Pdtk.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023. Putusan itu telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap jauh sebelum putusan kasasi pidana (Putusan MA No 277/K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024).
“Oleh karena itu, dalam perkara pidana klien kami a quo telah terdapat saling pertentangan putusan antara putusan peradilan perdata melawan putusan peradilan pidana. Saling pertentangan putusan antara putusan peradilan perdata melawan putusan peradilan pidana, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidak pastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan klien kami,” tambahnya.
Putusan peradilan perdata yang dimaksud yakni putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.SBY tanggal 23 Desember 2021 jo Putusan Mahkamah Agung No 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo Putusan MA No 8 PK/Pdtk.Sus-Pailit/2023 tangaal 28 Februari 2023. Melawan putusan peradilan pidana yakni putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 1827/Pid.B/2022/PON.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo putusan MA no 277 K/Pid/2024 tanggal 2024.
Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya No 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo Putusan Mahkamah Agung No 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo Putusan MA No 8 PK/Pdtk.Sus-Pailit/2023 tangaal 28 Februari 2023 tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inckracht van gewijsde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024).
Selanjutnya Klien kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara bersama-sama berdasarkan Amar/Diktum angka 5 dan 6 Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PON/Niaga.SBby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan MA No 8 PK/Pdts.Sus Pailit/2023 tanggal28 Februari terhitung sejak tanggal 23 Desember 2021 telah diperintahkan secara hukum untuk wajib menjalankan dan atau melaksanakan proses pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) berdasarkan daftar piutang tetap tanggal 02 Agustus 2021 dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Pioutang Kreditur PT Alam Galaxy (dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021.
“Bahwa dengan demikian melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No 54/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2021/PON/Niaga.SBby tanggal 23 Desember 2021 yang telah dikuatkan dengan Putusan MA No 8 PK/Pdts.Sus Pailit/2023 tanggal 28 Februari tersebut diatas merupakan perbuatan hukum klien kami dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan ketentuan UU sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasa 50 KUHP, Barang siapa melakukan perbuatan hukum untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana,” pungkasnya. (RED)