BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Program penyertifikatan massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur, sejak 2018 dan 2019 hingga kini ini belum tuntas. Sekitar 240 berkas hingga Selasa (21/5/2024) belum jelas kapan terselesaikan dan diterima warga yang mengajukan permohonan sertifikat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon PTSL membenarkan, bahwa berkas yang sudah diajukan ke panitia PTSL Desa Jajag belum ada kejelasan. Akibatnya, sebagian warga menduga, sisa berkas yang mangkrak tersebut terkesan ada pembiaran oleh pihak panitia dan Pemerintahan Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.
Seperti yang disampaikan salah satu pemohon PTSL warga Krajan RW 2 Desa Jajag yang tercatat atas nama pemohon suami-istri, Barjian Rianto, saat dikonfirmasi, membenarkan, berkasnya belum ada kejelasan hingga sekarang.
“Saya beberapa kali berencana untuk menemui ketua panitia dan Pak Kades, ingin menanyakan kelanjutan berkas yang saya ajukan. Namun, saya masih belum ada kesempatan. Insya Allah dalam waktu dekat akan saya tanyakan ke kantor Desa Jajag. Sudah kurang lebih 5 tahun ini jika dihitung dari awal pemberkasan belum juga ada kejelasan,” ungkap Barjian Rianto.
Ditemui terpisah, Kepala Desa (Kades) Jajag, Bambang Sumantri saat dikonfirmasi terkait berkas PTSL yang hingga saat ini belum selesai, segera dilakukan koordinasi dengan yang bersangkutan, dalam hal ini panitia yang saat itu bertanggung jawab dalam pemberkasan.
Sementara Sekretaris Panitia PTSL, Tohar, warga Dusun Bulusari, saat dikonfirmasi di rumahnya mengaku, semua berkas pemohon yang belum selesai tersebut ada di rumahnya.
“Berkas pemohon PTSL ada di saya. Selama ini saya taruh di gudang. Untuk kelanjutannya, saya menunggu kordinasi dari ketua,” ujarnya. (tyo)