GRESIK (RadarJatim.id) — Menjelang libur dan mudik lebaran, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama liburan.
Dalam SE tersebut, Bupati Gresik menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran, secara tegas dilarang. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan, bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi, serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” ungkap Bupati Yani.
Senada dengan Bupati Yani, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tandasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar ASN dan pejabat daerah lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah. (sto)