SIDOARJO (RadarJatim.id) – Publik memberikan apresiasi terhadap penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo yang telah menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru itu, diantaranya SA, ZA, K dan S yang merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Tulangan serta SSP seorang perempuan yang diduga sebagai penghubung antara para tersangka lainnya dengan beberapa oknum panitia seleksi perangkat desa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur (Jatim).
“Itulah hasil pengembangan penyidikan dengan tambahan 5 orang tersangka baru. Diluar 3 orang tersangka lainnya yang ditahan Polresta Sidoarjo sejak penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada awak media pada Senin (20/10/2025) malam lalu.
Tiga orang tersangka lainnya yang ditahan dan berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, yaitu MAS Kades Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi bahwa pihak Polresta Sidoarjo belum melakukan penahan terhadap 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan itu.
“Silahkan tanyakan ke penyidik kepolisian. Kenapa ada perlakuan berbeda dari total 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini,” ujarnya.
Tentu saja, tidak atau belum ditahannya 5 orang tersangka baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan oleh pihak kepolisian itu menjadi tanda tanya ditengah-tengah masyarakat.
Sigit Imam Basuki, Ketua Java Corruption Watch (JCW) mengungkapkan bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berlaku tidak adil dan tebang pilih dalam memperlakukan para tersangka dalam kasus ini, Sabtu (25/10/2025).
“Kenapa harus tebang pilih? Bukankah sebanyak 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Aktivis anti korupsi itu menilai bahwa Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berlaku tidak adil terhadap 3 tersangka lainnya yang telah dilakukan penahanan sejak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diwilayah Kecamatan Gedangan pada akhir Mei 2025 lalu.
Untuk memenuhi rasa keadilan para tersangka dan menepis isu miring ditengah-tengah masyarakat, Sigit meminta kepada Polresta Sidoarjo untuk melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka baru dalam kasus jual jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Semua sama dimata hukum, maka sebaiknya dilakukan penahanan juga terhadap 5 orang tersangka baru,” pintanya.
Tidak hanya itu saja, Sigit meminta Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terkait kasus korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan ini.
Dengan barang bukti (BB) sebesar Rp 1.099.830.000 yang berhasil diamankan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang sampai kini belum bisa diungkap oleh Polresta Sidoarjo.
“Kalau kasus ini terus dilakukan pengembangan dan pendalaman. Saya kok merasa yakin akan ada tersangka baru lagi. Karena, ada 10 desa di Kecamatan Tulangan yang melakukan penjaringan (perangkat desa, red) secara serentak,” terangnya.
Selama ini yang dijadikan tersangka oleh Polresta Sidoarjo itu Kades aktif di Kecamatan Tulangan sebanyak 6 orang, mantan Kades Banjarasri dan 1 orang yang diduga sebagai penghubung ke oknum-oknum di BKD Propinsi Jatim.
“Sedangkan tidak ada 1 orang pun dari pihak pemberi yang dijadikan tersangka sampai hari ini. Untuk itu, lagi-lagi kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terkait kasus ini,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si pada Senin (23/6/2025) lalu bahwa para tersangka telah menjanjikan lolos seleksi kepada calon perangkat desa di Kecamatan Tulangan dengan syarat menyetorkan sejumlah uang yang nilainya antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.
Tersangka SY meminta uang kepada para tersangka lainnya atau oknum Kades yang desanya melakukan penjaringan perangkat desa sebesar Rp 100 juta/peserta, dengan imbalan fee dari SY kepada mereka sebesar Rp 10 juta/peserta. Kemudian SY menyetorkan ke SSP sebesar Rp 50 juta/peserta, jadi SY mendapatkan fee sebesar Rp 40 juta/peserta. (mams)







